PANDEGLANGNEWS.CO.ID, - Kementrian Agama (Kemenag) menerbitkan logo halal baru. Oleh karena itu, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal tersebut yang berlaku secara nasional.
Baca Juga: Gratis ! Link Live Streaming Pekan ke-31 BRI Liga 1, Persib Bandung vs Madura United, Malam Ini
Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
Baca Juga: Kemenag Terbitkan Logo Halal Baru, Label MUI Tak Berlaku Lagi
Filosofi Label Halal Indonesia
Aqil Irham menjelaskan, Label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.
"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," kata Aqil Irham mengilustrasikan seperti dilansir dari kemenag.go.id Minggu, 13 Maret 2022.
Baca Juga: Viral, Video Emak-emak Kegirangan Dapat Minyak Goreng
"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal," lanjutnya menerangkan.
Bentuk tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.
Baca Juga: Viral, Video Emak-emak Kegirangan Dapat Minyak Goreng
Sedangkan motif Surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam.
Artikel Terkait
Lagi Trend! Boneka Arwah di Kalangan Artis dan Masyarakat, MUI Angkat Bicara
Mengenal Potret Singkat Tentang MUI : Sejarah dan Kepemimpinannya dari Awal Hingga Masa Sekarang
MUI Soroti Wasiat Dorce Gamalama: Tidak Wajib Dilaksanakan
Kemenag Resmi Menetapkan Aturan Pembatasan Volume Pengeras Suara di Masjid, MUI: Sangat Setuju
Kemenag Terbitkan Logo Halal Baru, Label MUI Tak Berlaku Lagi