PANDEGLANGNEWS.CO.ID, - Kementrian Agama (Kemenag) menerbitkan logo halal baru. Oleh karena itu, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal tersebut yang berlaku secara nasional.
Baca Juga: Viral, Video Emak-emak Kegirangan Dapat Minyak Goreng
Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
Baca Juga: 2 Bocah Kembar Tewas Tertabrak Rombongan Moge di Pangandaran
Penetapan label halal tersebut, menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
Baca Juga: Bejat! Guru SMP ini Cabuli 7 Siswi, Terinsipirasi Dari Komik dan Video Porno
"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ungkap Aqil Irham di Jakarta dikutif dari kemenag.go.id Minggu, 13 Maret 2022. ***
Artikel Terkait
Pererat Silaturahmi dengan Tokoh Agama, Kapolsek Bojong Kunjungi Ketua MUI Kecamatan Bojong
Gara-Gara Kisruh MUI, Rocky Gerung Dilaporkan Ke Mabes Polri : Ini Laporan Konyol
Lagi Trend! Boneka Arwah di Kalangan Artis dan Masyarakat, MUI Angkat Bicara
Mengenal Potret Singkat Tentang MUI : Sejarah dan Kepemimpinannya dari Awal Hingga Masa Sekarang
MUI Soroti Wasiat Dorce Gamalama: Tidak Wajib Dilaksanakan
Kemenag Resmi Menetapkan Aturan Pembatasan Volume Pengeras Suara di Masjid, MUI: Sangat Setuju