• Senin, 25 September 2023

Kemenag Terbitkan Logo Halal Baru, Label MUI Tak Berlaku Lagi

- Minggu, 13 Maret 2022 | 08:47 WIB
Kemenag Terbitkan Logo Halal Baru, Label MUI Tak Berlaku Lagi (Kemenag.go.id)
Kemenag Terbitkan Logo Halal Baru, Label MUI Tak Berlaku Lagi (Kemenag.go.id)

PANDEGLANGNEWS.CO.ID, - Kementrian Agama (Kemenag) menerbitkan logo halal baru. Oleh karena itu, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal tersebut yang berlaku secara nasional. 

Baca Juga: Viral, Video Emak-emak Kegirangan Dapat Minyak Goreng

Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Baca Juga: 2 Bocah Kembar Tewas Tertabrak Rombongan Moge di Pangandaran

Penetapan label halal tersebut, menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). 

Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

Baca Juga: Bejat! Guru SMP ini Cabuli 7 Siswi, Terinsipirasi Dari Komik dan Video Porno

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ungkap Aqil Irham di Jakarta dikutif dari kemenag.go.id Minggu, 13 Maret 2022. ***

Editor: Muhamad Agus Salim

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X