PANDEGLANGNEWS.CO.ID, - Menindaklanjuti laporan warga adanya penjual miras disalah satu warung jamu di perempatan Ambuleit Kelurahan Cigadung, Kecamatan Karangtanjung, Pandeglang, Minggu (20/2/22).
Hal itu, tim Paguyuban Masyarakat Pandeglang Anti Miras (PMPAM) bersama anggota Satpol PP Pandeglang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketempat tersebut.
Baca Juga: Selamat! Atta Halilintar Akhirnya Jadi Ayah
"Menindak lanjuti aduan masyarakat terhadap dugaan penjualan miras disalah satu toko jamu di area perempatan Ambuleit, kami bersama anggota Satpol PP melakukna investiasi pada Minggu malam pukul 21.30 WIB," kata anggota PMPAM yang namanya tidak mau di sebutkannya ketika dikonfirmasi.
Setelah A1 (yakin kebenarannya), PMPAM berkoordinasi dengan satpol PP Pandeglang di bantu personel Polsek Cadasari, dan Polsek Cadasari menuju toko jamu tersebut.
Baca Juga: Kemenag Resmi Menetapkan Aturan Pembatasan Volume Pengeras Suara di Masjid, MUI: Sangat Setuju
Ia menjelaskan, ada 88 botol miras yang diamankan dengan berbagai merk dengan kadar alkohol di atas 0,5%. Minuman keras selanjutnya di serahkan ke Kantor Satpol PP Pandeglang untuk proses lebih lanjut.
Menurutnya PMPAM beserta elemen yang terlibat melakukan sidak ke toko jamu, guna menjaga kondusifitas masyarakat Kabupaten Pandeglang dari peredaran dan penyalahgunaan miras.
Baca Juga: Rumah Zakat Launching Model Desa Ramah Lansia, Desa Ciinjuk Ditunjuk Sebagai Modelnya
Artikel Terkait
Ridwan Kamil Sebut Konten Kreator Profesi yang Sangat Menjanjikan
Aksi Curang Distributor, Polisi kembali Temukan 1,85 Juta Ton Ditimbun Perusahaan
Rumah Zakat Launching Model Desa Ramah Lansia, Desa Ciinjuk Ditunjuk Sebagai Modelnya
Kemenag Resmi Menetapkan Aturan Pembatasan Volume Pengeras Suara di Masjid, MUI: Sangat Setuju
Selamat! Atta Halilintar Akhirnya Jadi Ayah