PANDEGLANGNEWS.CO.ID, - Herry Wirawan terdakwa pemerkosa 13 santriwati direncanakan untuk dihadirkan langsung dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Besok Selasa (15/2/2022).
"Informasi terakhir yang saya dapat (Herry Wirawan) akan dihadirkan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil di Bandung, Jawa Barat, dilansir dari Antara Senin (14/2/2022).
Majelis hakim akan membacakan putusan hukuman terhadap Herry Wirawan yang selama 5 tahun memerkosa belasan santriwatinya itu.
Baca Juga: Bikin Pusing, Warga Patia Keluhkan Bank Keliling
Dodi mengatakan rencananya Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana bakal menghadiri sidang vonis tersebut, seperti diketahui, Kepala Kejati Jawa Barat secara langsung memberi tuntutan kepada Herry ketika menjadi jaksa penuntut umum.
"Pak Kajati juga rencananya akan hadir (sidang vonis)," kata Dodi.
Adapun Herry Wirawan oleh jaksa dituntut untuk diberi hukuman mati akibat aksi tidak terpujinya itu.
Akibat memerkosa, para korban yang di bawah umur itu juga mengalami kehamilan hingga melahirkan.
Baca Juga: Ahsan dan Hendra Mundur Dari German Open, ini Alasannya!
Baca Juga: Ini yang Ditemukan PMPAM dan Satpol PP Pandeglang Saat Grebek Penjual Jamu di Kadumerak
Selain dihukum mati, jaksa juga menuntut agar Herry dihukum kebiri kimia dan pengumuman identitas selaku pelaku pemerkosa 13 santriwati tersebut.
Meski telah melakukan hal tersebut, Herry sempat meminta hukumannya diringankan kepada majelis hakim ketika membacakan nota pembelaan.
Baca Juga: Kapolres Pandeglang Berikan Sembako Pada Warga Terdampak Pandemi
Baca Juga: Rayakan 1 Tahun Perjalanan, Alang Institute Rilis Buku Inspiratif
Sedangkan pada sidang agenda tanggapan, jaksa menyatakan tidak akan mengubah tuntutan tersebut. ***
Artikel Terkait
Biadab, Ini Dia Fakta-fakta Herry Wirawan Predator Pemangsa Kelamin 12 Santriwati di Bandung
Kasus Pemerkosaan 12 Santriwati di Bandung, Dedi Mulyadi Buka Suara : Biadab Ini Manusia
Pantaskah? Herry Wirawan Si Predator Sex Dituntut Hukuman Mati Dan Hukuman Kebiri Kimia
Terdakwa Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia Terkait Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati
Hasil Polling: Dari 10.000 Sampel, 87 Persen Pembaca Setuju Herry Wirawan Dihukum Mati dan Dikebiri Kimia