• Jumat, 22 September 2023

Herry Wirawan pemerkosa 13 Santriwati Hadapi Sidang Vonis di PN Bandung Besok

- Senin, 14 Februari 2022 | 16:29 WIB
Potret terdakwa Herry Wirawan dijaga petugas usai menjalani sidang agenda tuntutan di PN Bandung, Selasa (11/1/2022) (Foto: internet )
Potret terdakwa Herry Wirawan dijaga petugas usai menjalani sidang agenda tuntutan di PN Bandung, Selasa (11/1/2022) (Foto: internet )

PANDEGLANGNEWS.CO.ID, - Herry Wirawan terdakwa pemerkosa 13 santriwati direncanakan untuk dihadirkan langsung dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Besok Selasa (15/2/2022).

"Informasi terakhir yang saya dapat (Herry Wirawan) akan dihadirkan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil di Bandung, Jawa Barat, dilansir dari Antara Senin (14/2/2022).

Majelis hakim akan membacakan putusan hukuman terhadap Herry Wirawan yang selama 5 tahun memerkosa belasan santriwatinya itu.

Baca Juga: Hari ini, Jadwal Imsak, Subuh, dan Maghrib di Bulan Rajab 1443H/2022. Untuk Wilayah Banten dan Sekitarnya

Baca Juga: Bikin Pusing, Warga Patia Keluhkan Bank Keliling

Dodi mengatakan rencananya Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana bakal menghadiri sidang vonis tersebut, seperti diketahui, Kepala Kejati Jawa Barat secara langsung memberi tuntutan kepada Herry ketika menjadi jaksa penuntut umum.

"Pak Kajati juga rencananya akan hadir (sidang vonis)," kata Dodi.

Adapun Herry Wirawan oleh jaksa dituntut untuk diberi hukuman mati akibat aksi tidak terpujinya itu.

Akibat memerkosa, para korban yang di bawah umur itu juga mengalami kehamilan hingga melahirkan.

Baca Juga: Ahsan dan Hendra Mundur Dari German Open, ini Alasannya!

Baca Juga: Ini yang Ditemukan PMPAM dan Satpol PP Pandeglang Saat Grebek Penjual Jamu di Kadumerak

Selain dihukum mati, jaksa juga menuntut agar Herry dihukum kebiri kimia dan pengumuman identitas selaku pelaku pemerkosa 13 santriwati tersebut.

Meski telah melakukan hal tersebut, Herry sempat meminta hukumannya diringankan kepada majelis hakim ketika membacakan nota pembelaan.

Baca Juga: Kapolres Pandeglang Berikan Sembako Pada Warga Terdampak Pandemi

Baca Juga: Rayakan 1 Tahun Perjalanan, Alang Institute Rilis Buku Inspiratif

Sedangkan pada sidang agenda tanggapan, jaksa menyatakan tidak akan mengubah tuntutan tersebut. ***

Editor: Muhamad Aman

Sumber: Antaranes.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemprov Banten Siap Salurkan Cadangan Beras 2.138,71 Ton

Selasa, 19 September 2023 | 01:50 WIB
X