Aturan Baru Pencairan JHT Harus Menunggu Usia 56 Tahun, Presiden KSPI : Ganti Ajalah Mentri Ketenaga Kerjaan

- Minggu, 13 Februari 2022 | 11:16 WIB
Aturan Baru Pencairan JHT Harus Menunggu Usia 56 Tahun, menanggapi hal itu, Presiden KSPI  meminta Presiden untuk segera mengganti Ganti  Mentri Ketenaga Kerjaan. Karena dinilai mentri yang sekarang sebagai mentri pengusaha. (Tangkapan layar youtube @bicaralah buruh)
Aturan Baru Pencairan JHT Harus Menunggu Usia 56 Tahun, menanggapi hal itu, Presiden KSPI meminta Presiden untuk segera mengganti Ganti Mentri Ketenaga Kerjaan. Karena dinilai mentri yang sekarang sebagai mentri pengusaha. (Tangkapan layar youtube @bicaralah buruh)

PANDEGLANGNEWS.CO.ID, - Terkait Aturan Baru Pencairan penerima Manfaat Program Jaminan Hari Tua (JHT) oleh Mentri Ketenaga Kerja (Menaker). Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam keras sikap tersebut.

Diketahui, pembayaran JHT bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan hanya nanti saat buruh berusia minimal 56 tahun.

Baca Juga: Saung Djuragan, Tawarkan Sajian Khas Sunda Hingga Tempat Instagramable

Kebijakan Tersebut Tercatat dalam Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT.

Atas hal itu, Presiden KSPI, Said Iqbal mempertanyakan urgensi di balik penetapan Permenaker tersebut.

Ia menilai aturan tersebut dianggap terlalu Kejam, mengingat situasi Vandemi belum juga usai.

Baca Juga: Soroti Sikap Doddy Sudrajat,Gus miftah Mengaku Miris Masalah tak kunjung Reda: Tanah Makam Belum Kering

"Kalau sekarang terjadi PHK, terus mereka dari mana? Pertanyaannya, apa urgensi di tengah kondisi sekarang ini dikeluarkan Permenaker itu? Kejam dan tidak mengerti masalah," katanya.

Said Iqbal mengatakan, Pada situasi Vandemi virus saat ini, diperkirakan buruh yang akan menjadi korban PHK akan meningkat, Dan pastinya akan berpengaruh terhadap perekonomian Indonesia.

Baca Juga: BPN Pandeglang Lantik Tim Satgas PTSL, Dengan Target 5000 Sertifikat di Tahun 2022

"Omicron masih merajalela dan PHK masih tinggi. Dunia usaha belum bangkit, bahkan salah satu pejabat tinggi WHO memprediksi secara resmi bahwa gelombang Omicron jauh lebih berbahaya dari varian Delta. Itu akan memukul lagi ekonomi," ucapnya.

Dirinyapun mencontohkan, terkait peraturan kemenaker yang dinilainya kurang efisien dan tidak berpihak kepada buruh.

"Misal umur saya 30 tahun dan ter-PHK, berarti saya harus menunggu 26 tahun. Terus saya makan apa? Memangnya pemerintah kasih saya kerjaan? Memangnya Menaker kasih saya pekerjaan?" tutur dia.

Baca Juga: Anak Dilarikan ke UGD Usai Vaksin, Orangtua: Anak Bilang, Pak Kalau Gak Divaksin Gak Boleh Masuk Sekolah

Terlebih, Dirinya menyebutkan bahwa program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang digadang-gadang dapat dimanfaatkan oleh buruh yang mengalami PHK hingga saat ini belum juga ada kejelasan.

Selain itu , Said Iqbal juga mempertanyakan nasib dari karyawan kontrak dan outsourcing yang rentan kehilangan pekerjaan.

Halaman:

Editor: Eka Purnadi

Sumber: Kanal YouTube @ bicaralah buruh

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X