PANDEGLANGNEWS.CO.ID, - Terkait Aturan Baru Pencairan penerima Manfaat Program Jaminan Hari Tua (JHT) oleh Mentri Ketenaga Kerja (Menaker). Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam keras sikap tersebut.
Diketahui, pembayaran JHT bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan hanya nanti saat buruh berusia minimal 56 tahun.
Baca Juga: Saung Djuragan, Tawarkan Sajian Khas Sunda Hingga Tempat Instagramable
Kebijakan Tersebut Tercatat dalam Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT.
Atas hal itu, Presiden KSPI, Said Iqbal mempertanyakan urgensi di balik penetapan Permenaker tersebut.
Ia menilai aturan tersebut dianggap terlalu Kejam, mengingat situasi Vandemi belum juga usai.
Baca Juga: Soroti Sikap Doddy Sudrajat,Gus miftah Mengaku Miris Masalah tak kunjung Reda: Tanah Makam Belum Kering
"Kalau sekarang terjadi PHK, terus mereka dari mana? Pertanyaannya, apa urgensi di tengah kondisi sekarang ini dikeluarkan Permenaker itu? Kejam dan tidak mengerti masalah," katanya.
Said Iqbal mengatakan, Pada situasi Vandemi virus saat ini, diperkirakan buruh yang akan menjadi korban PHK akan meningkat, Dan pastinya akan berpengaruh terhadap perekonomian Indonesia.
Baca Juga: BPN Pandeglang Lantik Tim Satgas PTSL, Dengan Target 5000 Sertifikat di Tahun 2022
Artikel Terkait
Ratusan Ribu Warga Pandeglang Belum Terdaftar BPJS Kesehatan
Mulai 1 Desember, Berobat di Rumah Sakit Aulia Menes Sudah Bisa Pakai BPJS Kesehatan
Minta BPJS Kesehatan Untuk Hapus Segera Kelas 1,2 Dan 3, Menkes Budi Gunadi Ungkap Alasannya,?
Tekan Biaya Layanan Pasien, Dirut BPJS Kesehatan Buka Suara,: Kita Perbaiki Sistem Rujukan Berjenjang