PANDEGLANGNEWS.CO.ID, - Polda Metro Jaya pernyataan anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan soal ucapannya yang menyinggung bahasa Sunda dalam forum rapat di DPR, tidak bisa dibawa ke ranah pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang diatur dalam Pasal 224 UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 terhadap saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (4/2/2022).
Zulpan menjelaskan Pasal 1 undang-undang tersebut menyatakan bahwa "Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan ataupun tertulis di dalam rapat DPR atau pun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR."
Kesimpulan tersebut dilakukan penyidik setelah berkonsultasi dengan saksi ahli pada bidang bahasa, pidana dan hukum Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Zulpan menyampaikan salah satu kesimpulan lain, pernyataan Arteria Dahlan tidak memenuhi unsur pidana ujaran kebencian.
Baca Juga: Jika Terjadi Sesuatu Pada Anak Usai Vaksinasi, Dinkes Pastikan Pemerintah Bertanggung Jawab Penuh
"Maka pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," ujar Zulpan.
Menurut Zulpan Arteria mempunyai hak imunitas sebagai anggota dewan sesuai dengan Undang-Undang MD3 Pasal 224 UU Nomor 17 Tahun 2014 sehingga tidak dapat dituntut di depan pengadilan.
Selain itu, ucapan yang dilontarkan oleh Arteria Dahlan soal menyinggung Bahasa Sunda saat rapat di forum DPR, sehingga bahasa yang harus digunakan adalah bahasa Indonesia.
Baca Juga: Gempa Bumi M 5,5 di Bayah, Banten Tidak Timbulkan Kerusakan Maupun Korban
"Konteks penyampaian saudara Arteria Dahlan yaitu dalam sebuah rapat resmi yang harus menggunakan bahasa resmi yakni Bahasa Indonesia dan hal ini juga diatur dalam Pasal 33 UU No.24 Tahun 2009 tentang bendera bahasa dan lambang negara, diantaranya Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi," ujar Zulpan.
Selanjutnya berdasarkan keterangan saksi ahli hukum ITE tidak ditemukan pelanggaran UU ITE karena penyebaran video live streaming Komisi III DPR RI pada saat rapat kerja dengan Jaksa Agung bukan ditransmisikan oleh Arteria Dahlan.
Baca Juga: Gempa Menghantui, Ini 5 Cara Jika Terjadi Gempa, Hindari Bangunan Tinggi
Artikel Terkait
Sering Membuat Gaduh, Nama Arteria Dahlan Membuat Netizen Penasaran, Ini Profilnya...
Arteria Dahlan Malang Kabut, Kasusnya Seret Elektabilitas PDIP Dan Ketum Puan Maharani.
Tuntut Arteria Dahlan Segera Dipecat Dari Partai Dan DPR Petinggi PDIP Buka Suara, : Ini Hal Yang Wajar
PDIP Mantap Taakan Pecat Arteria Dahlan, Sekjen DPP Partai Hasto Kristiyanto Ungkap Alasannya
Arteria Dahlan VS Edy Mulyadi, Apakah Sama di Mata Hukum? Ini Tanggapan Mabes Polri