DPRD Banten Sahkan Perda Desa Adat

- Jumat, 4 Februari 2022 | 00:13 WIB
Dokumentasi DPRD Banten Sahkan Perda Desa Adat (Agus Pandeglang News)
Dokumentasi DPRD Banten Sahkan Perda Desa Adat (Agus Pandeglang News)

PANDEGLANGNEWS.CO.ID, – DPRD Provinsi Banten mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan, dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten di Gedung DPRD Banten, Kamis 3 Februari 2022.

Dengan disetujui Rancangan Peraturan Daerah ini, maka Pemprov Banten telah melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Khususnya dalam ketentuan pasal 109 yang menyebutkan Susunan kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatan Kepala Desa Adat berdasarkan hukum adat ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi,” kata Andika dalam sambutannya pada Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Bahrum.

Baca Juga: Kabar Bahagia Untuk Pedagang Bakso, Pemerintah Telah Siapkan Bantuan Untuk Mereka.

Turut hadir pada Rapat Paripurna tersebut sejumlah perwakilan Kepala Desa Adat dari Kabupaten Lebak yang mengenakan ikat kepala khas Desa Adat mereka.

Keberadaan Peraturan Daerah ini, kata Andika, merupakan komitmen bersama untuk melestarikan dan mengembangkan kebudayaan, adat istiadat dan kearifan lokal yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Andika mengaku, pihaknya mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Pansus DPRD, yang telah menyelesaikan pembahasan rancangan Peraturan Daerah.

Baca Juga: Oknum Polisi Tipu Belasan Pencari Kerja, Modus Jadi Calo Pegawai PT Nikomas

Sehingga dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama pada rapat paripurna tersebut antara Pemprov Banten yang diwakili Andika sendiri dan DPRD Banten diwakili oleh Bahrum.

“Kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi DPRD Provinsi Banten yang mengagendakan Rapat Paripurna Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan, dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat,” tuturnya.

Sementara itu Sekretaris Panitia Khusus DPRD Banten tentang Raperda tersebut, Iip Makmur, saat membacakan laporan pansusnya mengatakan, dalam konteks Pemerintahan Desa Adat, Pemerintah Provinsi diberikan ruang untuk mengatur Pemerintahan Desa Adat melalui Peraturan Daerah yang meliputi susunan kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatan Kepala Desa Adat berdasarkan hukum adat.

Baca Juga: Viral Pengakuan Peserta Tidak Lolos CPNS Karena Ukuran Payudara, Begini Kata BKN !

Diselaraskan dengan pembagian urusan pemerintahan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penetapan susunan kelembagaan, pengisian jabatan dan masa jabatan Kepada Desa Adat masuk dalam sub urusan penataan Desa yang merupakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa.

Kebutuhan akan adanya pengaturan tentang Pemerintahan Desa Adat, diakui secara nasional belum ada praktik empiris yang dapat dijadikan model rujukan dalam pengaturan penyelenggaraan Desa Adat.

Halaman:

Editor: Muhamad Agus Salim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X