PANDEGLANGNEWS.CO.ID, - Usai beredarnya kabar penjualan minuman keras (Miras) disalah satu Kafe pinggir pantai, Polsek Labuan langsung melakukan penindakan.
Polsek Labuan yang dipimpin langsung Kapolsek Labuan AKP Ali Mukhtar melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan menyita miras, di Warung Santuy Beach, Kampung Karang Sari, Desa Cigondang, Kecamatan Labuan, Selasa (1/2/2022) malam.
Oprasi ini berdasarkan pemberitaan terkait adanya salah satu Kafe milik sodara 'S' di Cigondang Labuan menjual Miras ilegal viral di media sosial.
“Berdasarkan hasil informasi yang diterima dari warga Caffe Santuy Beach yang menjual minuman keras ilegal,” ujar Kapolsek Labuan.
Baca Juga: Kalian Harus Tahu, Amalan atau Doa Pilihan di Bulan Rajab dan Keutamaannya
Ia mengatakan, setelah mendapat arahan dari Kapolsek, para personel Polsek Labuan Polres Pandeglang bersama anggota Koramil dan Satpo PP langsung turun ke lapangan.
Kemudian setelah dilakukan pegecekan terhadap Caffe Santuy Beach, akhirnya para personel berhasil mengamankan berbagai macam jenis Miras yang tidak memiliki surat ijin edar.
Baca Juga: Vaksinasi Anak di Pandeglang Hari ini di Klaim Melebihi Target
Artikel Terkait
Gelar Operasi, Polres Pandeglang Amankan Ratusan Botol Miras
Puluhan Botol Miras Disita Polres Pandeglang di Rumah Warga
Polisi Sita Ribuan Botol Miras Dari Gudang di Labuan Pandeglang
Bongkar Tempat Hiburan Malam, Wabup Serang Temukan Miras dan Kondom
Jelang Nataru, Polda Banten Musnahkan 22 Ribu Botol Miras Hasil Sitaan
Waduh! Kafe Pinggir Pantai di Cigondang Labuan Berani Jual Miras, Pengelola: Kami Punya Izin