PANDEGLANGNEWS.CO.ID - Kafe Santuy beach yang berada di Kampung Laba, Desa Cigondang, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten, berani suguhi pengunjungnya yang mayoritas ABG minuman keras.
Kafe yang awalnya merupakan villa tak terpakai ini, disulap bagian halaman belakangnya oleh sejumlah anak muda yang memiliki ide kreatif mendirikan tempat nongkrong kawula muda.
Baca Juga: Tak Percaya, H Faisal Sampai Menangis Saat Fuji Beri Uang Rp 100 Juta Untuk Dirinya,
Namun sangat disayangkan, ternyata tempat ini menjual miras atau minuman beralkohol berbagai macam jenis, dan tercantum dalam daftar menu.
Menyikapi hal ini, Satria Pratama salah satu Praktisi Hukum di Kabupaten Pandeglang sangat menyayangkan hal tersebut.
Baca Juga: Lintah, Hewan Yang Dianggap Menjijikkan, Ternyata Banyak Manfaatnya, Simak Sebelum Dihapus!
"Sungguh sangat disayangkan cafe umum di pantai yang banyak dikunjungi kalangan milenial ini menyuguhkan menu miras," tuturnya, Selasa 01 Februari 2022.
Satria mengatakan, jika melihat kondisi tempat, dirinya meyakini bahwa kafe tersebut ilegal dan tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP- MB).
Baca Juga: Terungkap, Ini Dia 3 Bahaya Terlalu Banyak Konsumsi Tutut, : No 2 Bikin Kamu Menyesal
Artikel Terkait
Artis Sinetron Ikatan Cinta ini Pilih Liburan di Pantai Anyer Banten, Yuk Intip Keseruannya!
Perempuan Partai Berkarya Banten Gelar Baksos dan Bersih-bersih Pantai di 'Kampung Nelayan' Medaksa Merak
Pemprov Banten Kucurkan Rp25 Miliar Untuk Revitalisasi Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan Pandeglang
Cek Fakta: Pesan Berantai di WhatsAppa Jika Pantai Merak Cilegon Surut, Begini Tanggapan Basarna
Diminta Relokasi Rumah Warga di Pesisir Pantai, Bupati Irna: Kami Butuh Bantuan Penuh Pemerintah Pusat