PANDEGLANGNEWS.CO.ID - Polisi resmi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka.
Dari hasil penyidikan, Bareskrim Polri tetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian terkait pernyataannya soal Kalimantan 'tempat jin buang anak'.
Hal inipun dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan Senin 31 Januari 2022.
Baca Juga: Seperti Punya Firasat Akan Ditahan, Edy Mulyadi Bawa Bekal Pakaian dan Alat Mandi
"Penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," ucap Ahmad Ramadhan.
"Untuk kepentingan perkara dimaksud, terhadap tersangka EM, penyidik melakukan penangkapan dan penahan," tambahnya dikutip dari pikiran rakyat.com Senin 31 Januari 2022.
Selain itu, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pihak kepolisian melakukan penahanan terhadap Edy Mulyadi pertanggal hari ini Senin 31 Januari 2022 hingga 20 hari ke depan.
"Penahanan dilakukan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan," imbuhnya
Artikel Terkait
Merinding, Warga Dayak Sembelih Babi Untuk Edy Mulyadi, Pertanda Apa Ini? Simak Ulasannya
Dianggap Pemanggilannya Tak Sesuai Prosedur, Edy Mulyadi Mangkir, : Tak Hadiri Panggilan Kepolisan
Edy Mulyadi kembali di panggil Untuk Ke Dua Kalinya, Polisi Akan Bertindak Tegas: Kami Lakukan Penjemputan
Edy Mulyadi Tetap Menolak IKN di Kalimantan Timur
Seperti Punya Firasat Akan Ditahan, Edy Mulyadi Bawa Bekal Pakaian dan Alat Mandi