PANDEGLANGNEWS.CO.ID, - Baru-baru ini pemerintah lewat Mentri perdagangan (Mendag), telah mengeluarkan kebijakan.
Untuk menurunkan harga Minyak Goreng mulai tanggal 1 February 2022.
Menteri perdagangan Muhammad Lutfi, menjelaskan kebijakan ini diambil sesuai dengan hasil evaluasi.
Dimana proses pelaksanaan hasil evaluasi ini telah berlangsung selama satu pekan terakhir.
Baca Juga: Diduga Gelapkan Uang Rp100 Juta, 'M' Anggota DPRD Pandeglang di Laporkan Ke Polisi
“Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor.
Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing–masing,” Ungkap Mendag dikutip dari pikiran-rakyat melalui Portal Sulut.
Baca Juga: Gegara Kendara Bermotor, 7 Oknum Polisi di Pandeglang Diamankan Warga Sorongan
Selain itu Mentri perdagangan juga menjelaskan untuk tahun 2022 ini, kebutuhan minyak nasional mencapai 5,7 kilo liter.
Dimana kebutuhan tersebut akan di bagi kedalam beberapa kategori yang telah di tentukan.
Untuk kategori kebutuhan Rumah tangga Mentri perdagangan memperkirakan akan mencapai angka 3,9 juta kilo liter,
Dan kategori curah akan mencapai 2,4 juta kilo liter, sedangkan untuk industri di angka 1,8 kilo liter.
Artikel Terkait
Tekan Harga, Pemkab Serang Sediakan Ribuan Liter Minyak Murah Tiap Kecamatan
Resmi ! Minyak Goreng Dibandrol Rp14.000 Per Hari Ini, Mendag: Masyarakat Jangan Panik
Tahu ! Harga Minyak Goreng Turun Rp. 14.000 Per Liter, Puluhan Warga Serudug Mini Market
Kebijakan Minyak Goreng Murah Terbit, Emak-Emak di Pandeglang Serbu Minimarket
1 Februari 2022, Harga Minyak Goreng Bakal Turun Lagi, Ini Rinciannya!