PANDEGLANGNEWS.CO.ID, - M salah satu anggota DPRD Pandeglang dilaporkan ke polisi lantaran diduga telah menggelapkan uang dari hasil transaksi gadai kendaraan roda empat (R4).
Laporan yang dilayangkan oleh pihak korban diterima Polres Pandeglang pada Senin 24 Januari 2022.
Kanit I Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Tomi Irawan membenarkan, adanya surat pengaduan tersebut.
Baca Juga: Gegara Kendara Bermotor, 7 Oknum Polisi di Pandeglang Diamankan Warga Sorongan
Pihak Reskrim Polres Pandeglang pun telah mengagendakan pemanggilan terhadap pelapor, terlapor dan para saksi.
“Betul, laporan suratnya juga sudah masuk ke kita, insya Allah Minggu depan akan kita agendakan pemanggilan kepada semuanya, baik itu pelapor, terlapor maupun saksi,” ungkap Ipda Tomi, Sabtu 29 Januari 2022.
Pelapor Caesar Farouq Wirayudin mengatakan, kronologis dugaan kasus penggelapan uang yang menyeret nama dewan tersebut.
Caesar menuturkan, persoaalan tersebut berawal ketika orangtuanya menggadaikan mobil kepada EN melalui perantara M dengan nominal senilai Rp200 juta.
Tanpa sepengetahuannya, ternyata M menggadaikan kepada EN senilai Rp300 juta.
"Jenis mobilnya Fortuner, digadaikan senilai Rp200 juta, namun M malah meminta Rp300 juta kepada EN,” tuturnya.
Tindakan pelaku diketahui, saat korban mengembalikan uang tebusan gadai kepada EN.
Uang tersebut ditolak EN lantaran nilainya tidak sesuai dengan apa yang diberikan kepada M ketika menggadai mobil itu.
Artikel Terkait
Mantan Kades di Pandeglang Sekongkol Dengan Anaknya Korupsi Dana Desa Hingga Rp418 Juta
Waduh, Uang Korupsi Dana Desa Digunakan untuk Biaya Anak Sekolah dan Pengajian
Diduga Korupsi Dana BLT, Oknum Mantan Kades Pasindangan Diamankan Sat Reskrim Polres Lebak
Hari Anti Korupsi Sedunia 2021, Rocky Gerung, Sindir Beberapa Isu Politik Nasional
Disinyalir Ada Korupsi Dalam Insiden Ambruknya Jembatan Jatiwangi di Cikeusik yang Belum Lama di Bangun