PANDEGLANGNEWS.CO.ID, - Kementrian Perdagangan kembali mengeluarkan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah hingga kemasan premium.
Kebijakan ini bakal berlaku mulai 1 Februari 2022.
"Seluruh harga HET sudah termasuk PPN (pajak pertambahan nilai) di dalamnya," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi pada Kamis 27 Januari 2022.
Berikut rinciannya;
1. Minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter
2. Minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter
3. Minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.
Lutfi meminta produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng dan memastikan tidak terjadi kekosongan stok di tingkat pedagang dan pengecer.
Harga minyak goreng diharapkan dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau bagi masyarakat.
"Pemerintah akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas kepada seluruh pelaku usaha yang tidak patuh, atau mencoba melanggar ketentuan ini," tegas Lutfi. Dikutip Pandeglangnews.co.id dari Liputan6.com Jumat 28 Januari 2022.
Selain itu Lutfi memastikan, kebijakan ini tetap menguntungkan bagi para pedagang, distributor hingga produsen.
Masyarakat juga dihimbau tetap bijak dan tidak melakukan panic buying.
"Karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau," ujar dia.
"Seluruh harga eceran tertinggi tersebut sudah termasuk PPN di dalamnya," ujar Mendag Lutfi
Artikel Terkait
Waduh! Harga Minyak Goreng Tak kunjung Turun, Ratusan Warteg Dijakarta , Siap Naikan Harga
Tekan Harga, Pemkab Serang Sediakan Ribuan Liter Minyak Murah Tiap Kecamatan
Resmi ! Minyak Goreng Dibandrol Rp14.000 Per Hari Ini, Mendag: Masyarakat Jangan Panik
Tahu ! Harga Minyak Goreng Turun Rp. 14.000 Per Liter, Puluhan Warga Serudug Mini Market
Kebijakan Minyak Goreng Murah Terbit, Emak-Emak di Pandeglang Serbu Minimarket