Y2022 Momentum Perbaikan Data Pajak

- Kamis, 27 Januari 2022 | 19:19 WIB
Mawan Triantana, pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Agus Pandeglang News)
Mawan Triantana, pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Agus Pandeglang News)

PANDEGLANGNEWS.CO.ID, - Bergulirnya waktu adalah keniscayaan yang mesti terjadi, disadari atau tidak. Senang atau sedih tahun 2021 berakhir dan berganti menjadi 2022. 

Momentum bergantinya tahun adalah waktu yang tepat untuk melakukan introspeksi. Yang kurang harus diperbaiki, sementara target yang belum tercapai harus diupayakan untuk dipenuhi.

Sebagai warga negara yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), awal tahun ada kewajiban rutin yang mesti dilakukan yaitu lapor SPT Tahunan.

Baca Juga: Merinding, Warga Dayak Sembelih Babi Untuk Edy Mulyadi, Pertanda Apa Ini? Simak Ulasannya

Waktu pelaporannya adalah paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak untuk Wajib Pajak orang pribadi yaitu 31 Maret. 

Sedangkan untuk Wajib Pajak badan batas akhir pelaporannya adalah empat bulan setelah akhir Tahun Pajak yaitu 30 April.

Dasar Hukum

Ketentuan tentang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dan kewajiban mengisinya dengan benar, lengkap dan jelas, diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). 

Baca Juga: Joddy, Sopir Vanesha Angel Akui Kendarai Mobil dengan Kecepatan 120 Km/Jam

Masih menurut KUP, definisi SPT bukan hanya surat pemberitahuan atas penghasilan dan pajaknya, namun lebih dari itu. 

SPT juga untuk melaporkan penghasilan yang menjadi objek dan bukan objek pajak, menginformasikan harta yang dimiliki dan kewajiban yang masih menjadi tanggungan wajib pajak.

Penghasilan menurut Pasal 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) diartikan sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak.

Baca Juga: Fantastis, Harga Masker Amanda Manopo Bikin Melongo, Nitizen : Masker Apa Itu?

Baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. 

Halaman:

Editor: Muhamad Agus Salim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X