• Senin, 25 September 2023

Joddy, Sopir Vanesha Angel Akui Kendarai Mobil dengan Kecepatan 120 Km/Jam

- Kamis, 27 Januari 2022 | 18:35 WIB
Joddy, Sopir Vanesha Angel Akui Kendarai Mobil dengan Kecepatan 120 Km/Jam (Foto: Instagram Tb. Joddy @tubagusjoddy)
Joddy, Sopir Vanesha Angel Akui Kendarai Mobil dengan Kecepatan 120 Km/Jam (Foto: Instagram Tb. Joddy @tubagusjoddy)

PANDEGLANGNEWS.CO.ID, - Sopir artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah (Bibi), Tubagus Joddy, mengaku ngantuk saat menyetir mobil Pajero putih yang dikendarai Vanessa dan keluarga.

Joddy juga mengaku mengendarai mobil tersebut dengan kecepatan 120 km per jam.

Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum Tubagus Joddy, Eko Wahyudi, usai sidang perdana kasus kecelakaan Vanessa dan Bibi, di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis 27 Januari 2022.

Baca Juga: Fantastis, Harga Masker Amanda Manopo Bikin Melongo, Nitizen : Masker Apa Itu?

“Kita sudah berkoordinasi dengan terdakwa, Saudara Tubagus. Pada intinya, kita tidak keberatan dengan dakwaan,” kata Eko.

Eko mengatakan, Tubagus Joddy tidak keberatan dengan dakwaan berlapis dari jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun JPU mendakwa Tubagus Joddy dengan Pasal 311 ayat 5 d dan Pasal 311 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca Juga: Nissa Sabyan Kembali di Hujat Netizen, Usai Namanya disebut Ririe di Hadapan Maia Estianti

Tubagus juga didakwa dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Sebelumnya diberitakan, kecelakaan yang dialami Vanessa Angel dan keluarganya terjadi di KM 672 300 Jalan Tol Jombang-Mojokerto, Kamis 04 Januari 2021 siang.

Terdapat lima orang di dalam mobil kala itu, yakni Vanessa, suaminya (Bibi), Tubagus Joddy yang merupakan sopir, Gala Sky anak Vanessa, dan seorang baby sitter.

Baca Juga: Kesal, Gaji Selama 2 Tahun Tak Kunjung dibayarkan, Guru Honorer Nekat Bakar Tempatnya Mengajar

Dalam kejadian itu, Vanessa dan Bibi tewas.

Sedangkan tiga orang lainnya selamat.

Halaman:

Editor: Muhamad Aman

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X