PANDEGLANGNEWS.CO.ID, -MA (53) mantan guru honorer asal Garut, ditangkap polisi lantaran nekat membakar sekolah tempatnya mengajar dulu.
MA melakukan aksinya pada Jumat 14 Januari 2022.
Pria tersebut membakar sekolah lantaran sakit hati upahnya sebagai guru honorer belum dibayar.
"Pembakaran itu dilakukan tersangka karena sakit hati, uangnya sebesar Rp6 juta sebagai gaji tidak dibayarkan pihak sekolah," kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi. Selasa 25 Januari 2022.
Dede menjelaskan, MA diketahui merupakan mantan guru honorer yang mengajar mata pelajaran Fisika di SMPN 1 Cikelet, Garut, Jawa Barat pada tahun 1996-1998.
Baca Juga: Cuitan Putri Tanjung di Twitter Jadi Trending, Ada Apa Sih?
Tersangka kata Dede, sempat beberapa kali mendatangi pihak sekolah untuk menuntut haknya yang belum dibayarkan.
"Karena akan digunakan untuk biaya menikah, namun dia tidak mendapat haknya hingga kini," tutur Dede.
Baca Juga: Gratis ! Link Live Streaming FIFA Matchday Timnas Indonesia U-23 Vs Timor Leste Malam ini
Dede menambahkan, sebelum melakukan aksinya, tersangka telah mempersiapkan bahan bakar minyak bensin.
"Tak hanya itu, MA juga menyiapkan bahan mudah terbakar lainnya seperti kertas dan plastik," ujarnya.
Akibat kejadian kebakaran itu, masih kata Dede, beberapa peralatan di ruang perpustakaan dan laboratorium terbakar.
Baca Juga: Heboh, 5 Bintang Kpop di Kabarkan Masuk islam, ini Dia!
Artikel Terkait
Asyik Pesta Sabu di Depan Stadion Badak Pandeglang, 3 Pemuda Dicokok Polisi
Makin Menggema, Siapakah Edy Mulyadi, Ini Penjelasannya
Tekan Biaya Layanan Pasien, Dirut BPJS Kesehatan Buka Suara,: Kita Perbaiki Sistem Rujukan Berjenjang
Kendaraan Over Dimensi dan Over Load di Merak Siap-siap Ditilang Polisi
Viral, Gara-Gara Edy Mulyadi, Apa Sih Mandau Terbang, Simak Penjelasannya