PANDEGLANGNEWS.CO.ID, - Pemerintah Provinsi Banten meraih penghargaan atas Keberhasilan Penyelesaian Likuidasi dan Penghapusan Barang Milik Negara (BMN) dari Kementerian Dalam Negeri.
Pemprov Banten berhasil menyelesaikan likuidasi dan penghapusan Barang Milik Negara Kementrian Dalam Negeri RI, berupa aset peralatan dan mesin perolehan Tahun 2008 - 2012 yang dikelola dan dimanfaatkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Banten.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Sekretaris Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri pada acara Penyusunan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2021 Tingkat Satuan Kerja dan Eselon I di lingkup Dirjen Bina Pemdes Kemendagri di Hotel Melia, Bali, 17-19 Januari 2022.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Banten Enong Suhaeti mengungkapkan dalam rangka tertib administrasi keuangan negara, Pemprov Banten berhasil menyelesaikan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) Kewenangan Perolehan Dana Dekonsentrasi.
Tugas Pembantu dan Urusan Bersama pada Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri untuk Tahun 2008 hingga 2012.
"Alhamdulillah dalam mendukung tertib administrasi pengelolaan keuangan negara, Pemerintah Provinsi Banten berhasil menyelesaikan likuidasi dan penghapusan Barang Milik Negara berupa aset peralatan dan mesin perolehan tahun 2008 – 2012,” ungkapnya.
Baca Juga: Akibat Rem Blong, 18 Orang Tewas dan 16 lainnya Luka-Luka Akibat Di Hantam Truk Tronton
“Pemprov Banten juga menjadi salah satu Provinsi yang mencapai keberhasilan dalam menyelesaikan penghapusan Barang Milik Negara. Dari 32 Provinsi, hanya 16 Provinsi yang telah bekerjasama dalam menyelesaikan proses Hibah Barang Milik Negara tersebut,” tambah Enong.
Ditegaskan Enong, ke depan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa akan terus memperbaiki proses penataan Barang Milik Negara khisusnya aset peralatan dan mesin agar berjalan lebih baik dan akuntabel.
Baca Juga: Tahukah Kamu, Apa Hukum Membawa Pulang Sandal di Masjid Menurut Ulama?
Masih menurut Enong, upaya-upaya lain yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Banten dalam meraih penghargaan keberhasilan menyelesaikan proses penghapusan BMN tersebut yaitu diantaranya melakukan kerja sama, sinergi dan koordinasi yang baik dengan petugas pengelola BMN.
Kemudian, melakukan penghapusan untuk BMN yang sudah tidak digunakan lagi serta menyusun laporan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan oleh pengelola barang, baik berupa Laporan BMN dan Laporan Pengawasan serta Pengendalian BMN secara tepat waktu.
Artikel Terkait
Cetak Regenerasi Solutif Dan Adaptif, Kader IMM Unma Banten Digojlok Dalam DAD
Kapolda Banten Bagikan Ratusan Perlengkapan Sekolah dan Sepatu
Data Terkini, Rumah Warga Yang Rusak akibat Gempa Bertambah Menjadi 2.423 di Pandeglang, Banten
Raffi Ahmad Siap Kelola Banten International Stadium, Gubernur WH: Saya Senang Sekali
ACT Banten Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa di Sumur Pandeglang