PANDEGLANGNEWS.CO.ID,- Pelaku pemerkosaan 13 Santriwatinya Sampai melahirkan, Herry Wirawan Alias Heri Dede (36) terancam tuntutan hukuman mati.
Selain hukuman mati Herry Wirawan Juga didenda Rp.500 juta hingga kebiri kimia.
Hukuman berat diharapkan dijatuhkan Majelis Hakim untuk memberikan efek jera bagi pelaku maupun bagi pihak-pihak lain yang akan melakukan tindak pidana kejahatan seksual.
Baca Juga: Waspada, Kenali Dari Sekarang Ini Ciri-Ciri Jika Kamu Diikuti Makhluk Halus, Simak Ulasannya
Sebagai mana disampaikan oleh Kepala kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana, Saat menjadi jaksa Penuntut Dalam persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Bandung, Jalan R.E Martadinata Kota Bandung, Selasa 11 Januari 2022
Dirinya menyebut perbuatan Herry Wirawan Merupakan tindak kejahatan yang serius dan meminta hakim memberikan hukuman seberat-beratnya untuk terdakwa.
“Kami berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan kejahatan sangat serius atau the most serious crime. Sebagai bukti dan komitmen kami maka kami dalam tuntutan meminta terdakwa dengan hukuman seberat-beratnya," ujar Asep N Mulyan.
Disebutkan oleh Asep Ada 5 tuntutan yang dibacakannya pada sidang tertutup tersebut diantaranya:
Baca Juga: Waduh! Harga Minyak Goreng Tak kunjung Turun, Ratusan Warteg Dijakarta , Siap Naikan Harga
1. menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman mati.
“Ini sebagai bukti dan sebagai komitmen kami kepada pelaku ataupun peringatan kepada pihak-pihak lainnya agar tidak melakukan tindak pidana kejahatan seksual,” tegas Asep N Mulyana.
2. meminta Hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa mengumumkan identitas agar Segera dipublikasikan, dan Juga pidana tambahan kebiri kimia.
Baca Juga: Puluhan Santri dan Ustadz Ponpes Sabilurrahman Dilatih Water Rescue
3. Meminta Hakim untuk menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta /subsider 1 tahun penjara.
Artikel Terkait
Hari Guru, UAH Lakukan Nostalgia dengan berkunjung ke SDN 3 Pandeglang
Guru di Bandung yang Cabuli Belasan Santrinya Hingga Melahirkan Terancam 20 Tahun Bui
Begini Tampang Oknum Guru Bejat yang Perkosa Belasan Santri Hingga Melahirkan
Buntut Guru Bezat ,Panglima Santri Minta Orang Tua Jangan Takut Memasukan Anak ke Pesantren