Pantaskah? Herry Wirawan Si Predator Sex Dituntut Hukuman Mati Dan Hukuman Kebiri Kimia

- Selasa, 11 Januari 2022 | 20:12 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana, yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut dalam persidangan terdakwa Herry Wirawan alias Heri Dede di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Bandung, Jalan R.E Martadinata Kota Bandung, Selasa 11 Januari 2022.  (Pikiran rakyat)
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana, yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut dalam persidangan terdakwa Herry Wirawan alias Heri Dede di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Bandung, Jalan R.E Martadinata Kota Bandung, Selasa 11 Januari 2022. (Pikiran rakyat)


PANDEGLANGNEWS.CO.ID,- Pelaku pemerkosaan 13 Santriwatinya Sampai melahirkan, Herry Wirawan Alias Heri Dede (36) terancam tuntutan hukuman mati.

Selain hukuman mati Herry Wirawan Juga didenda Rp.500 juta hingga kebiri kimia.

Hukuman berat diharapkan dijatuhkan Majelis Hakim untuk memberikan efek jera bagi pelaku maupun bagi pihak-pihak lain yang akan melakukan tindak pidana kejahatan seksual.

Baca Juga: Waspada, Kenali Dari Sekarang Ini Ciri-Ciri Jika Kamu Diikuti Makhluk Halus, Simak Ulasannya

Sebagai mana disampaikan oleh Kepala kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana, Saat menjadi jaksa Penuntut Dalam persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Bandung, Jalan R.E Martadinata Kota Bandung, Selasa 11 Januari 2022

Dirinya menyebut perbuatan Herry Wirawan Merupakan tindak kejahatan yang serius dan meminta hakim memberikan hukuman seberat-beratnya untuk terdakwa.

Baca Juga: Jadwal Dan Link Live Streaming Badminton India Open 2022, Ahsan/Hendra di Ganda Putra akan Bertanding Hari ini

“Kami berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan kejahatan sangat serius atau the most serious crime. Sebagai bukti dan komitmen kami maka kami dalam tuntutan meminta terdakwa dengan hukuman seberat-beratnya," ujar Asep N Mulyan.

Disebutkan oleh Asep Ada 5 tuntutan yang dibacakannya pada sidang tertutup tersebut diantaranya:

Baca Juga: Waduh! Harga Minyak Goreng Tak kunjung Turun, Ratusan Warteg Dijakarta , Siap Naikan Harga

1. menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman mati.

“Ini sebagai bukti dan sebagai komitmen kami kepada pelaku ataupun peringatan kepada pihak-pihak lainnya agar tidak melakukan tindak pidana kejahatan seksual,” tegas Asep N Mulyana.

2. meminta Hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa mengumumkan identitas agar Segera dipublikasikan, dan Juga pidana tambahan kebiri kimia.

Baca Juga: Puluhan Santri dan Ustadz Ponpes Sabilurrahman Dilatih Water Rescue

3. Meminta Hakim untuk menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta /subsider 1 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Eka Purnadi

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X