• Jumat, 22 September 2023

Kehadiran Orang Ketiga, Ternyata Jadi Salah Satu Penyebab Meningkatnya Perceraian di Pandeglang

- Minggu, 9 Januari 2022 | 11:09 WIB
Ilustrasi Kehadiran Orang Ketiga, Ternyata Jadi Salah Satu Penyebab Meningkatnya Perceraian di Pandeglang (Internet)
Ilustrasi Kehadiran Orang Ketiga, Ternyata Jadi Salah Satu Penyebab Meningkatnya Perceraian di Pandeglang (Internet)

PANDEGLANGNEWS.CO.ID, - Selain himpitan ekonomi ditengah Pandemi covid-19, faktor lain yang menyebabkan kasus perceraian di Kabupaten Pandeglang meningkat yaitu adanya orang ketiga.

Demikia hal tersebut diungkapkan Humas Pengadilan Agama Pandeglang, Agus Sanwani arif kepada wartawan belum lama ini.

"Beberapa penyebab perceraian diantaranya adalah adanya orang ketiga dan ketidak harmonisan dalam rumah tangga," ujarnya.

Baca Juga: Waduh! Pemain Andalan Garuda, Witan Sulaeman Dijemput Mobil Bak terbuka, Apa Benar?

Kendati demikian, menurutnya tingginya kasus perceraian di Kabupaten Pandeglang rata-rata dikarenakan himpitan ekonomi akibat pandemi covid-19.

“Faktor yang paling dominan untuk mengajukan perceraian itu karena faktor ekonomi biasanya, jadi gini karena suaminya yang malas bekerja dan tidak mampu menafkahi istri," tuturnya.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Minggu 9Januari 2022 Genting! Rahasia Besar Iqbal Terendus, Rendy siap Dipecat

"Jadi ini yang paling banyak faktor penyebab yang banyak ingin mengajukan perceraian,” sambungnya.

Untuk diketahui, dalam catatan Pengadilan Agama Kabupaten Pandeglang, ada kurang lebih 1.932 kasus perceraian selama tahun 2021.

Jumlah kasus perceraian tersebut meningkat sebelas persen dibandingkan pada tahun 2020. Dimana pada tahun 2020 Ada sebanyak 1.791 kasus.

Baca Juga: Ramalan Cinta 9 Januari 2022 Pemilik Zodiak 3 Bintang Aries, Taurus, Gemini, Aries Harus lebih Bersabar

Ada dua perkara yang diterima Pengadilan Agama Kabupaten Pandeglang selama tahun 2021 yakni perkara gugatan Sebanyak 1.613 perkara dan perkara permohonan 319 perkara.

“Sekitar 75 persen atau 1.320 perkara gugatan perceraian dilayangkan oleh pihak perempuan atau istri, sementara dari pihak suami sebanyak 245 perkara,” terang Agus.

Ia mengatakan, dari tahun 2021 pihaknya telah menerima sekitar 1.931 perkara dengan rincian perkara gugatan 1.612 perkara dan perkara permohonan sebanyak 319 perkara.

Halaman:

Editor: Muhamad Agus Salim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemprov Banten Siap Salurkan Cadangan Beras 2.138,71 Ton

Selasa, 19 September 2023 | 01:50 WIB
X