PANDEGLANGNEWS.CO.ID, - Selain himpitan ekonomi ditengah Pandemi covid-19, faktor lain yang menyebabkan kasus perceraian di Kabupaten Pandeglang meningkat yaitu adanya orang ketiga.
Demikia hal tersebut diungkapkan Humas Pengadilan Agama Pandeglang, Agus Sanwani arif kepada wartawan belum lama ini.
"Beberapa penyebab perceraian diantaranya adalah adanya orang ketiga dan ketidak harmonisan dalam rumah tangga," ujarnya.
Baca Juga: Waduh! Pemain Andalan Garuda, Witan Sulaeman Dijemput Mobil Bak terbuka, Apa Benar?
Kendati demikian, menurutnya tingginya kasus perceraian di Kabupaten Pandeglang rata-rata dikarenakan himpitan ekonomi akibat pandemi covid-19.
“Faktor yang paling dominan untuk mengajukan perceraian itu karena faktor ekonomi biasanya, jadi gini karena suaminya yang malas bekerja dan tidak mampu menafkahi istri," tuturnya.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Minggu 9Januari 2022 Genting! Rahasia Besar Iqbal Terendus, Rendy siap Dipecat
"Jadi ini yang paling banyak faktor penyebab yang banyak ingin mengajukan perceraian,” sambungnya.
Untuk diketahui, dalam catatan Pengadilan Agama Kabupaten Pandeglang, ada kurang lebih 1.932 kasus perceraian selama tahun 2021.
Artikel Terkait
Gelar Muscam, Agus Rustandi Nahkodai Pemuda Muhammadiyah Kubangkondang Kecamatan Cisata Daerah Pandeglang
Kapolres Pandeglang Resmikan Tim Sepak Bola Satya Harprabu FC
Satresnarkoba Polres Pandeglang Berhasil Amankan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Puluhan Pejabat Pandeglang Dilantik, Ini Pesan Pedas Bupati Irna!
Rutin Gelar Pengajian, Bupati Irna Harap Pejabat Pemkab Pandeglang Kedepankan Kejujuran
Kasus Perceraian Meningkat, Ada Ribuan Janda Muda di Pandeglang