PANDEGLANGNEWS.CO.ID - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang kembali mengorek informasi dari para tersangka pengedar narkoba pada Kamis, 23 Desember 2021.
Salah satu pengedar narkoba yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Pandeglang berinisial DF (38) alias Slank.
DF beserta ketiga rekannya ditangkap pada hari Sabtu tanggal 18 Desember 2021 sekitar Pukul 21.00 WIB. Lokasi penangkapan di Jalan Raya Tarogong, Kampung Tarogong, Desa Margasana, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang.
Baca Juga: Tuntut UMK Banten Direvisi, Masa Aksi Paksa Duduki Kursi Gubernur Wahidin Halim.
Tersangka diamankan berikut barang bukti 1,56 gram dan 2,78 gram narkoba jenis shabu.
Dari tangan para tersangka petugas juga menyita barang bukti shabu-shabu seberat 4,34 gram.
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah membenarkan adanya penangkapan terhadap keempat tersangka pengedar narkoba tersebut.
“Penangkapan tersebut berawal dari informasi warga tentang adanya peredaran Narkoba Jenis Shabu . Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas para tersangka,” ujar Kapolres.
Berkat kegigihannya, petugas Satresnarkoba Polres Pandeglang akhirnya berhasil menangkap residivis berinisial DF alias Slank beserta ketiga rekannya.
"Betul telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka pengedar Shabu pada Sabtu lalu," ujar Kapolres.
Akibat perbuatannya, para tersangka dapat dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1), juncto Pasal 132 ayat (1), UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.***
Artikel Terkait
Polisi Amankan Pengendara Mobil Sedan yang Suruduk Warga Hingga Tewas di Pandeglang
Tepati Janji, Kapolri Copot 7 Pejabat Polisi Bermasalah
Polisi Dalami Penyebab Tewasnya Pengunjung Hotel Pandeglang Raya Tanpa Busana
Polisi Berhsil Mengamnkan Dua orang tersangka Pungli di BPN Lebak Banten, Terancam 20 Tahun Penjara
Raup Untung Hingga Rp18 Miliar, 4 Orang Pembuat Kartu Prakerja Palsu Diamankan Polisi