• Senin, 25 September 2023

4 Pengedar Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polres Pandeglang di Daerah Labuan

- Kamis, 23 Desember 2021 | 15:28 WIB
4 pengedar narkoba yang berhasil di tangkap di daerah labuan Pandeglang (Bangkit PandeglangNews)
4 pengedar narkoba yang berhasil di tangkap di daerah labuan Pandeglang (Bangkit PandeglangNews)

PANDEGLANGNEWS.CO.ID - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang kembali mengorek informasi dari para tersangka pengedar narkoba pada Kamis, 23 Desember 2021.

Salah satu pengedar narkoba yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Pandeglang berinisial DF (38) alias Slank.

DF beserta ketiga rekannya ditangkap pada hari Sabtu tanggal 18 Desember 2021 sekitar Pukul 21.00 WIB. Lokasi penangkapan di Jalan Raya Tarogong, Kampung Tarogong, Desa Margasana, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang.

Baca Juga: Tuntut UMK Banten Direvisi, Masa Aksi Paksa Duduki Kursi Gubernur Wahidin Halim.

Tersangka diamankan berikut barang bukti 1,56 gram dan 2,78 gram narkoba jenis shabu.

Dari tangan para tersangka petugas juga menyita barang bukti shabu-shabu seberat 4,34 gram.

Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah membenarkan adanya penangkapan terhadap keempat tersangka pengedar narkoba tersebut.

Baca Juga: Indonesia Vs Singapura: Meski Gagal Menang, Timnas Indonesia Menunjukan Peningkatan Permainan Di Sektor Sayap

“Penangkapan tersebut berawal dari informasi warga tentang adanya peredaran Narkoba Jenis Shabu . Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas para tersangka,” ujar Kapolres.

Berkat kegigihannya, petugas Satresnarkoba Polres Pandeglang akhirnya berhasil menangkap residivis berinisial DF alias Slank beserta ketiga rekannya.

"Betul telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka pengedar Shabu pada Sabtu lalu," ujar Kapolres.

  1. Baca Juga: Jelang Nataru, Polda Banten Musnahkan 22 Ribu Botol Miras Hasil Sitaan

Akibat perbuatannya, para tersangka dapat dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1), juncto Pasal 132 ayat (1), UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.***

Editor: Ahmad Hariri Ajiz

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X