Begini Tampang Oknum Guru Bejat yang Perkosa Belasan Santri Hingga Melahirkan

- Jumat, 10 Desember 2021 | 14:33 WIB
Tampang wajah ustadz bejad yang perkosa santrinya sampai melahirkan anak 8  (Berbagai sumber)
Tampang wajah ustadz bejad yang perkosa santrinya sampai melahirkan anak 8 (Berbagai sumber)

PANDEGLANGNEWS.CO.ID, – Terungkap inilah Tampang wajah pelaku pemerkosaan yang di lakukan oknum guru pesantren terhadap belasan santriwati yang terjadi di Kota Bandung beberapa waktu lalu.

Pelaku HW adalah seorang guru di Pondok Pesantren di Kecamatan Cibiru Kota Bandung.

Dirinya diduga membuat sebuah Yayasan Ponpes boarding school khusus santriawati dengan menggratiskan semua biyaya selama belajar di pesantren yang dia pimpin.

Baca Juga: Viral, Modus Sales Mejikom Ternyata Hipnotis Warga Hingga Belasan Juta Rupiah, 3 Wanita Cantik Diamankan warga

Saat ini kasusnya tengah masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dalam pesidangan, akibat perbuatan pemerkosaan yang dilakukannya, tercatat 12 orang santriawati yang menjadi korban kebiadabannya.

Terkait hukuman yang mengancam pelaku pemerkosaan belasan santri ini, Plt Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejadi Jabar Riyono menyebutkan bahwa pelaku bisa dihukum Sekurang - kurangnya 15 tahun hingga 20 tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Penomena Langka! Banjir Bandang Terjadi Dikaki Gunung Pandeglang, Rumah Warga Terendam

"Diancam pidana sesuai pasal 81 UU PA. Ancamannya 15 tahun, tapi perlu digarisbawahi di situ ada pemberatan karena dia berprofesi sebagai tenaga pendidik sehingga ancaman hukumannya menjadi 20 tahun," kata Riyono.

Selain itu, terkait kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum guru ngaji ini, Riyono menyebut total korban dipastikan berjumlah 12 orang dan merupakan Peserta didik di pesantren yang pelaku pimpin.

Riono juga menyebutkan dari ke 12 korban 8 diantaranya sudah melahirkan.

Baca Juga: Guru di Bandung yang Cabuli Belasan Santrinya Hingga Melahirkan Terancam 20 Tahun Bui

Riyonopun menyebut, dari hasil kesaksian pelaku sudah melakukan aksi bejadnya sesudah berlangsung 5 tahun sejak tahun 2016 dan di beberapa tempat yang berbeda.

"Tindak pidana ini terjadi sekitar tahun 2016 sampai awal 2021 yang melibatkan atau menimpa korban itu ada 12 orang anak," katanya.

Halaman:

Editor: Eka Purnadi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X