• Senin, 25 September 2023

Diduga Korupsi Dana BLT, Oknum Mantan Kades Pasindangan Diamankan Sat Reskrim Polres Lebak

- Selasa, 30 November 2021 | 09:30 WIB
Fotret Oknum Mantan Kades Pasindangan Diamankan Sat Reskrim Polres Lebak (Bangkit Pandeglang News)
Fotret Oknum Mantan Kades Pasindangan Diamankan Sat Reskrim Polres Lebak (Bangkit Pandeglang News)

PANDGELANGNEWS.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lebak Polda Banten melaksanakan press Conference Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Korupsi pada proses pendistribusian Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Aula Sanika Satyawada Polres Lebak pada Senin, 29 November 2021.

Seorang oknum mantan Kepala Desa berinisial AU (49) diamankan oleh Sat Reskrim Polres Lebak berikut barang bukti diantaranya Surat-surat atau berkas-berkas yang berkaitan dengan pendistribusian BLT, Rekening Bank dan lain-lain.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh Pandeglangnews dari akun Instagram @polres_lebak, Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra, SIK.,M.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono, SH.,SIK.,M.H., dalam press conference menjelaskan.

Baca Juga: Memilukan, Bocah yang Menangis Ditengah Jalan Maja Pandeglang Ternyata Yatim Piatu. Sempat Alami Depresi

“Berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa pendistribusian Bantuan Langsung Tunai (BLT) tidak sampai kepada masyarakat, Kemudian kami melekukan penyelidikan dengan kmengumpulkan bukti-bukti yang dapat kita tingkatkan ke penyidikan,” tutur AKP Indik.

“Desa Pasindangan Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak memiliki anggaran Desa untuk Bantuan Langsung Tunai selama 12 bulan, ada 12 tahap yang harus dilaksanakan dengan anggaran total 360 juta rupiah, dengan pencairan masing-masing tahap sebanyak 30 juta rupiah untuk 100 Keluarga Penerima Manfaat (KPM),” sambungnya.

Lebih lanjut AKP Indik mengungkapkan bahwa pada tahap pencairan ke 1 dan ke 2, dana diacairkan dan sampai ke KPM.

Baca Juga: Kapolres Pandeglang dan Kapolsek Banjar Berikan Bantuan Sembako untuk Penyandang Tuna Netra

Namun pada tahap pencairan dana BLT ke 3, ke 4, dan ke 5, BLT tidak sampai ke 100 KPM yang seharusnya menerima bantuan tersebut.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, uang 3 kali pencairan BLT tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, yaitu kampanye pencalonan, dan untuk kegiatan-kegiatan lain. Namun setelah kita cek kegiatan lain ada di perencanaan dan sudah ada anggarannya,” tuturnya.

Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan berupa:

Baca Juga: Ramalan Zodiak 29 November 2021: Sagitarius, Capricorn, dan Pisces Harus Perhatikan Hal-hal Beikut

- Berkas Peraturan Desa Nomor 8 Tahun 2020 tentang APBDes Refocusing Tahun Anggaran 2021 tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Akibat Dampak Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid 19) Tahun Anggaran 2021.


- Surat Keterangan Nomor 406/546-Dinsos/III/2021 tanggal 22 Maret 2021 tentang Verifikasi Dokumen Hasil Pendataan Keluarga Calon Penerima BLT Dana Desa Pasindangan.

Halaman:

Editor: Muhamad Agus Salim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X