PANDEGLANGNEWS.CO.ID, - Sebagai abdi negara tentu profesionalitas seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dijunjung tinggi dalam melaksanakan tugasnya. Tidak hanya itu, seorang ASN pun harus berahlak sehingga menjadi pribadi yang baik.
"Presiden Republik Indonesia telah mencanangkan nilai budaya yang harus dipunyai oleh seluruh ASN baik tingkat pusat maupun tingkat daerah yaitu BerAHLAK," ujar PJ Sekda Taufik Hidayat dalam sambutan peringatan HUT Korpri ke 50 Senin, 29 November 2021.
BeraAHLAK merupakan singkatan dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif.
Baca Juga: Indonesia Kirim 4 wakilnya di World Tour Finals 2021, Kevin/Markus Siap Pertahankan Juara.
Nilai budaya kerja tersebut kata Taufik, menunjukkan kepada bagaimana ASN menempatkan diri dalam mendukung kinerja organisasi memberikan penguatan budaya kerja hingga tercipta karakter ASN yang profesional.
"Dengan penerapan nilai tersebut, ASN khususnya KORPRI telah memberikan kontribusi besar terhadap masyarakat, bangsa dan negara," tuturnya.
Selanjutnya, diungkapkan Taufik Hidayat, selain nilai budaya kerja tersebut, ASN pun harus berkomitmen dalam melaksanaan tugas yaitu bangga melayani bangsa. Hal ini menurutnya, sebagai wujud semangat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Baca Juga: Pemuda Asal Papua Ini tak Mau Pulang Sebelum Foto Dengan Dedy Mulyadi
"Dengan demikian Korpri sebagai wadah ASN harus terus mendukung dan memfasilitasi Penerapan nilai budaya kerja tersebut sebagai upaya untuk menumbuhkan dan mempertahankan citra positif ke depan," pungkasnya.
Sementara Kepala BKD Pandeglang Ali Fahmi Sumanta mengatakan, bertepatan dengan HUT Korpri kali ini, di agendakan kepada beberapa pegawai mendapatkan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun.
Ini didapatkan karena telah melaksanakan tugas secara terus menerus dan menunjukan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, serta telah mempunyai kerja sebagaimana yang dipersyaratkan.
Baca Juga: Chelsea Vs Manchester United, Penalti Jorginho Selamatkan Satu Point The Blues
"Yang mendapatkan penghargaan ini tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang, atau berat berdasarkan Peraturan Perundang undangan yang berlaku, selama masa kedinasan tidak pernah melaksanakan cuti diluar tanggungan Negara, dan tidak pernah dihukum penjara karena melakukan kejahatan dan sedang tidak menjalani hukuman," pungkasnya.
Adapun beberapa pejabat yang mendapatkan tanda kehormatan yaitu Melly Dyah Rahmalia Camat Pandeglang, dan Ahmad Taufik Yusuf Kabag Keuangan dan Perencananaan setda untuk masa kerja 30 tahun.
Artikel Terkait
Hari Guru, UAH Lakukan Nostalgia dengan berkunjung ke SDN 3 Pandeglang
Kepala Dindikbud Pandeglang Taufik Hidayat Membuka POR PGRI di Kecamatan Cibaliung
PMI Pandeglang Gelar Lokalatih SBM Tingkat Desa Se-Kabupaten
Tergulung Ombak, Nelayan Bojong Pandeglang Ditemukan Tidak Bernyawa
HUT KORPRI Ke-50, Berikut Sambutan Ketua Umum KORPRI Zudan Arif Fakrullah, Tema dan Sejarahnya!