PANDEGLANGNEWS.CO.ID,-Aksi bejat dilakukan seorang paman berinisial EJ (45) dan seorang tetangganya S (59) yang tega mencabuli gadis penyintas tuna grahita hingga hamil.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, korban berusia 21 tahun, kebetulan menyintas kebutuhan khusus, yakni tuna grahita
"Korban dipaksa berhubungan sama paman yang tinggal dengan korban. Sementara yang satu lagi tetangga korban," ucap Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Serang Kota, Jumat, 26 November 2021.
Baca Juga: Hati -Hati Memelihara Hewan ini, Ustad Abdul Somad Menyebut Amal Kita Akan Dikurangi Sebesar Gunung Uhud!
AKBP Maruli mengatakan, Berdasarkan keterangan, pamannya mencabuli sebanyak 1 kali. Sementara tetangganya sebanyak 6 kali.
"Pelaku mengancam dengan senjata tajam hingga mengancam akan menganiaya korban," katanya.
"Setelah dilakukan visum, korban alami robek di kemaluan bahkan positif hamil," ujarnya.
Baca Juga: Rahasia Khasiat Daun Pisang Kering, Dari Obat Herbal Hingga Bisa Cegah Santet Runcang
Kapolres mengungkapkan jika ibu korban juga mengalami kondisi yang sama, yakni menyintas tuna grahita.
"Jadi ibu korban bercerita ke tetangganya, dan tetangganya kemudian melaporkannya ke mami. Atas dasar itu pelaku dijerat pasal 286 tentang pencabulan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," terangnya.***
Artikel Terkait
Pemerintah Kabupaten Pandeglang Resmi Umumkan UMK Tahun 2022
Ria Ricis dapat Kado Mobil Mewah dari Pengusaha Muda Phoneshop Putera Siregar
Jangan Sampai Terlewat Waktu Mustazab untuk Berdoa di Hari Jumat, ini Fadilahnya Menurut Ustad Adi Hidayat
Hati -Hati Memelihara Hewan ini, Ustad Abdul Somad Menyebut Amal Kita Akan Dikurangi Sebesar Gunung Uhud!
Rahasia Khasiat Daun Pisang Kering, Dari Obat Herbal Hingga Bisa Cegah Santet Runcang