PANDEGLANGNEWS.CO.ID,- Al Habib Bahar bin Ali bin Smith alias Bahar Smith, bebas murni Usai menjalani masa hukumannya.
Kabar kebebasannya di benarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kepala Lapas Khusus kelas IIA Gunung sindur Mujiarto menjelaskan jika pembebasan atas hukuman sang Habib berakhir pada hari ini Minggu 21 November 2021.
Baca Juga: Penyebab Sergio Aguero Pensiun, Ini Kata Pep Guardiola
“Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021,” ungkap Mujiarto melalui keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham yang diterima di Jakarta, Minggu, 21 November 2021.
Diketahui sebelumnya Habib Bahar Smith, mulai ditahan pada tanggal 18 Desember 2018 lalu.
Selama Dirinya menjalankan masa tahanan kurungan penjara, dia mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman selama 4 bulan.
Adapun pemberian remisi diberikan sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.