Peringatan Maulid Nabi Wajib Ikuti Peraturan Ketat, Dilarang Menggelar Pawai

- Sabtu, 9 Oktober 2021 | 21:17 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran pedoman penyelenggaraan hari besar keagamaan pada masa pandemi (dok. Kemenag)
Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran pedoman penyelenggaraan hari besar keagamaan pada masa pandemi (dok. Kemenag)

PANDEGLANGNEWS.CO.ID, - Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menerbitkan pedoman penyelenggaraan peringatan hari besar keagamaan pada masa pandemi Covid-19.

Mentri agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, Kementerian Agama telah membuat pedoman dalam penyelenggaraan hari besar Islam dan hari besar lainnya.

“Pedoman kami terbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi SAW, Natal, dan hari besar keagamaan lainnya,” kata Menag dikutip dalam siaran pers kementerian yang diterima Sabtu, 9 Oktober 2021.

Baca Juga: Hari Libur Nasional Maulid Nabi Digeser Dari Tanggal 19 Jadi 20 Oktober 2021

Yaqut mengatakan, pedoman penyelenggaraan peringatan hari besar keagamaan sudah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 29 tahun 2021 disusun dengan memperhatikan status penularan virus corona di daerah masing msing.

Didalam pnduan tersebut dijelaskan,
daerah dengan status pandemi Level 1 dan Level 2, peringatan hari besar keagamaan bisa dilaksanakan secara tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Daerah dengan status pandemi Level 3 dan Level 4 dianjurkan menyelenggarakan peringatan hari besar keagamaan secara virtual.

Baca Juga: Mayat Laki-laki Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Ujung Kulon, Ini Ciri-cirinya

Bisa dilaksanakan secara tatap muka namun dilaksanakan di ruang terbuka dengan menerapkan protokol kesehatan.

Dalam pedoman tersebut juga mengatur batasan peserta yang boleh mengikuti acara namun hanya Boleh diikuti warga dari daerah setempat dan jumlahnya maksimal 50 persen dari total kapasitas ruangan.

Selain itu, penyelenggara acara juga wajib membuat petugas jaga guna mengawasi dan mengatur jalannya pelaksanaan protokol kesehatan.

Baca Juga: Minum Air Rebusan Serai, Jahe dan Gula Merah Tiap Pagi. Obat Segala Penyakit!

Kemudian, penyelenggara juga dianjurkan menyediakan QR Code PeduliLindungi dan warga dianjurkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat menghadiri kegiatan keagamaan.

Menurut peraturan pemerintah, warga berusia 60 tahun ke atas dan warga yang sedang hamil dianjurkan tidak mengikuti kegiatan keagamaan.

Halaman:

Editor: Muhamad Agus Salim

Tags

Terkini

Kenali Hak Negera Di Properti Anda

Rabu, 24 Mei 2023 | 14:33 WIB
X