PANDEGLANGNEWS.CO.ID, - Sat Reskrim Polres Pandeglang menggelar Operasi Bina Kusuma Maung 2021 dan mengamankan ribuan botol minuman keras (miras) bergagai merek.
Operasi bina kusuma diawali dengan mendatangi rumah warga di Kampung Keboncau Sukarela RT/RW 07/06 Desa Caringin, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang pada Rabu, 6 Oktober 2021.
Setelah personil melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 dus manta white rum, 18 dus AOTB, 3 dus anggur buah, 2 dus anggur ketan item, 18 dus intisari, dan 8 dus soju greend royale.
Baca Juga: Undang Cristiano Ronaldo, Gubernur Banten Pakai Dana Sponsor
Selain itu, 1 dus soju bae, 23 dus anggur merah gold, 3 dus anggur merah, 2 dus newport yellow, 1 dus drum 700ml, 2 dus drum 300ml, 2 dus iceland kecil, dan 1 dus killin.
“Penyitaan Ribuan miras yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Pandeglang Polda Banten berkat informasi masyarakat," ujar Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Mauludi.
"Penyitaan ini dilakukan di satu tempat di wilayah Kampung Keboncau Sukarela, Caringin, Labuan, Pandeglang, sedangkan barang bukti sudah diamankan di Mapolres,” sambungnya.
Ia menambahkan, bahwa pemberantasan minuman keras di wilayah Kabupaten Pandeglang akan terus dilakukan. Mengingat adanya masyarakat yang meninggal karena miras oplosan.
“Kami mengimbau dan meminta masyarakat bisa bekerja sama dengan kepolisian dalam memberantas minuman keras ini," tegasnya.
Ditempat yang berbeda Kasi Humas Polres Pandeglang AKP Humaedi S.H, menghimbau masayarakat bisa mecegah terjadinya tindakan melawan hukum yang diakibatkan oleh minuman keras. ***