2 Tersangka Spesialis Pencuri Congkel Rumah di Serang Dibekuk Polisi

- Jumat, 24 September 2021 | 17:00 WIB
Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria (Humas Polres Serang)
Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria (Humas Polres Serang)



PANDEGLANGNEWS.CO.ID,-Polres Serang Polda Banten berhasil menangkap 2 orang tersangka CM dan JW pencuri spesialis congkel rumah di wilayah Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Jum'at, 10 September 2021.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, SH., S.Ik, mengatakan, kedua tersngka ditangkap berdasarkan laporan korban yang rumahnya telah di bobol maling dengan modus congkel jendela.

"Dalam melakukan pencurian tersebut, tersanga CM yang berperan menconkel dan masuk ke rumah sedangkan JW yang berperan mengawasi kondisi luar rumah," ucap Kapolres saat konferensi pers, Jumat, 24 September 2021.

Baca Juga: Wali Kota Cilegon Ingin Pengusaha Muda Dapat Pulihkan Ekonomi Nasional

Dari hasil pencuriannya, jelas Kapolres, kedua tersangka berhasil menggasak 2 unit hanphone dan 6 tabung gas.

"Yang diambil dari pelaku, 2 unit handpone dan 6 tabung gas," katanya.

Dari kasus ini, lanujut Kapolres Serang, pihaknya masih melakukan pengembangan, karena dari keterangan tersangka CM, dirinya sudah melakukan aksinya sebanyak 6 TKP.

Baca Juga: Produksi Liquid Belajar dari YouTube, Warga Serang Diciduk Polisi

"Untuk pasal yang kita terapkan yaitu pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," katanya.***

Editor: Hendra Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X