PANDEGLANGNEWS.CO.ID,-Polres Serang Polda Banten berhasil menangkap 2 orang tersangka CM dan JW pencuri spesialis congkel rumah di wilayah Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Jum'at, 10 September 2021.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, SH., S.Ik, mengatakan, kedua tersngka ditangkap berdasarkan laporan korban yang rumahnya telah di bobol maling dengan modus congkel jendela.
"Dalam melakukan pencurian tersebut, tersanga CM yang berperan menconkel dan masuk ke rumah sedangkan JW yang berperan mengawasi kondisi luar rumah," ucap Kapolres saat konferensi pers, Jumat, 24 September 2021.
Baca Juga: Wali Kota Cilegon Ingin Pengusaha Muda Dapat Pulihkan Ekonomi Nasional
Dari hasil pencuriannya, jelas Kapolres, kedua tersangka berhasil menggasak 2 unit hanphone dan 6 tabung gas.
"Yang diambil dari pelaku, 2 unit handpone dan 6 tabung gas," katanya.
Dari kasus ini, lanujut Kapolres Serang, pihaknya masih melakukan pengembangan, karena dari keterangan tersangka CM, dirinya sudah melakukan aksinya sebanyak 6 TKP.
Baca Juga: Produksi Liquid Belajar dari YouTube, Warga Serang Diciduk Polisi
"Untuk pasal yang kita terapkan yaitu pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," katanya.***
Artikel Terkait
Hotel Santika Premiere ICE-BSD City Tawarkan Promo Intimate Wedding Dengan Protokol Kesehatan
Polres Serang Ungkap Kasus Peredaran Narkoba
Produksi Liquid Belajar dari YouTube, Warga Serang Diciduk Polisi
Wali Kota Cilegon Ingin Pengusaha Muda Dapat Pulihkan Ekonomi Nasional