PANDEGLANGNEWS.CO.ID, - ARN, warga Kota Serang nekat mencuri mini market pada siang bolong atau diwaktu umat muslim ibadah sholat jumat, Jumat kemarin, 17 September 2021.
Diketahui, pelaku berusia 25 tahun tersebut dalam aksinya membawa senjata api berjenis air soft gun.
ARN, saat konferensi pers mengaku melakukan aksi pencurian mini market sudah yang ke-12 kalinya.
Baca Juga: Doa Hari Sabtu yang Dianjurkan Rasulullah, Yuk Amalkan!
"Saya sudah melakukannya yang ke-12 kalinya, sasarannya mini market," ucapnya, Sabtu, 18 September 2021.
Dia mengaku, sasaran barang yang dicuri adalah perlengkapan kebutuhan bayi, alasannya karena mudah untuk dijual.
"Sasaran yang diambil adalah perlengkapan kebutuhan bayi, seperti popok, susu dan lain sebagainya.
Baca Juga: Penangkap Perampok Minimarket Bersenjata Api Ternyata Polwan Cantik
Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pistol air soft gun termasuk dalam kategori senjata api.
Maka dikenakan undang-undang daruat nomor 12 tahun 1951, pelaku akan diancam pidana minimal 12 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Orang-Orang Sholat Jumat, Pria Ini Rampok Mini Market di Kota Serang.
Cerita Kasir Minimarket di Kota Serang yang Tertembak Saat Kejar Pencuri
Penangkap Perampok Minimarket Bersenjata Api Ternyata Polwan Cantik