Kenali Hak Negera Di Properti Anda

- Rabu, 24 Mei 2023 | 14:33 WIB
Dedi Kusnadi, pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP Banten )
Dedi Kusnadi, pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP Banten )

Jumlah BPHTB yang harus dilunasi sebesar 5 persen dikalikan nilai transaksi, setelah sebelumnya dikurangi NJOPTKP.

Adapun besarnya NJOPTKP di setiap kabupaten/kota berbeda, sesuai kebijakan kepala daerah masing-masing. Namun, besarnya tidak kurang dari Rp80 juta. Khusus untuk perolehan hak karena waris, besarnya minimal Rp300 juta.

Ada juga transaksi yang tidak dikenakan BPHTB, antara lain : perolehan hak untuk kantor pemerintah yang propertinya dicatat sebagai Barang Milik Negara atau Daerah (BMN/D), dan untuk kepentingan umum.

Juga hak yang diterima oleh badan atau perwakilan lembaga internasional, perwakilan diplomatik dan konsulat, wakaf, serta hak yang diterima oleh masyarakat berpenghasilan rendah.

Kewajiban terkait properti yang harus ditunaikan oleh masyarakat, merupakan hak dan sumber pendapatan negara. Penerimaan ini dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Selanjutnya, dana tersebut digunakan oleh negara untuk menjalankan roda pemerintahan, mempercepat pembangunan, serta untuk melayani kebutuhan masyarakat.

Oleh karenanya, setiap anak bangsa berkewajiban mendukung dan bergotong-royong, menjaga berlanjutnya pembangunan menuju masyarakat adil dan makmur, dengan cara membayar pajak sesuai ketentuan.


Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.

Halaman:

Editor: Muhamad Agus Salim

Sumber: DJP Banten

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kenali Hak Negera Di Properti Anda

Rabu, 24 Mei 2023 | 14:33 WIB
X