Kenali Hak Negera Di Properti Anda

- Rabu, 24 Mei 2023 | 14:33 WIB
Dedi Kusnadi, pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP Banten )
Dedi Kusnadi, pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP Banten )

Transaksi jual beli ini dikecualikan dari PPh, antara lain: penyerahan oleh perorangan yang penghasilannya di bawah Penghasilan Kena Pajak (PTKP), dan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp60 juta.

Termasuk pengalihan hak karena hibah, waris, dan penggabungan atau peleburan usaha, juga tidak dikenakan PPh Final.

Pajak yang terutang atas transaksi tersebut harus disetor sendiri oleh yang bersangkutan. Penyetoran dilakukan sebelum penandatanganan akta oleh pejabat yang berwenang.

Baca Juga: PII Banten Ingatkan Sekolah Tak Lakukan Modus Pungli di PPDB 2023

Namun untuk perorangan atau badan, yang usaha pokoknya menyerahkan hak atas tanah dan/atau bangunan, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, setelah diterima pembayaran.


PBB dan BPHTB

Mulai 1 Januari 2001, pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dilakukan oleh pemerintah daerah, yang sebelumnya diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Khusus untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak jenis ini diadministrasikan oleh 2 instansi.

PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan (P2) dikelola oleh pemerintah daerah, sementara PBB Sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan Lainnya, diadministrasikan oleh kantor pajak.

Baca Juga: Bank Muamalat dan Muamalat Institute Dorong Penguatan Ekosistem Pendidikan di Banten

Tarif PBB-P2 ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui Peraturan Daerah (Perda), dengan besaran paling tinggi 0,5 persen. Dan dasar pengenaan pajaknya adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).

Besarnya NJOP ditentukan paling rendah Rp10 juta dan ditetapkan setiap 3 tahun sekali. Khusus untuk objek tertentu, dapat ditetapkan lebih cepat mengikuti perkembangan wilayah.

Untuk BPHTB, bea ini dibebankan kepada pembeli, karena ia mendapatkan manfaat dan hak kepemilikan atas properti tersebut.

Baca Juga: Gadang Limpapeh Bakal Dirikan Masjid di Rest Area Tol Serang-Panimbang Km 70

Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 1997, dan diubah terakhir dengan UU Nomor 20 Tahun 2000.

Halaman:

Editor: Muhamad Agus Salim

Sumber: DJP Banten

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kenali Hak Negera Di Properti Anda

Rabu, 24 Mei 2023 | 14:33 WIB
X