Kenali Hak Negera Di Properti Anda

- Rabu, 24 Mei 2023 | 14:33 WIB
Dedi Kusnadi, pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP Banten )
Dedi Kusnadi, pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP Banten )

Namun, pengenaan pajaknya terbatas dan harus memenuhi beberapa syarat, antara lain: Pertama, konstruksi bangunan utama terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata, atau bahan sejenis, dan/atau baja.

Kedua, properti diperuntukkan sebagai tempat tinggal atau kegiatan usaha. Ketiga, luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200m2. Dan Keempat, proses pembangunannya harus diselesaikan paling lama 2 tahun.

Pajak yang harus dibayar sebesar tarif PPN KMS dikalikan jumlah biaya yang dikeluarkan, tidak termasuk biaya perolehan tanah. Kewajiban ini harus dilaksanakan saat properti mulai dibangun sampai dengan selesai.

Baca Juga: Pengadaan Sepeda Listrik untuk RT dan RW di Pandeglang Batal, Ini Alasannya!

Kegiatan membangun properti yang dilakukan oleh pihak lain, sepanjang PPN nya tidak dipungut, maka termasuk dalam kegiatan membangun sendiri.

Namun, jika pemilik bangunan memberikan data identitas yang membangunnya, maka yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban membayar pajak.


Pajak Penghasilan (PPh)

Dalam transaksi jual beli properti, juga ada pajak yang harus ditunaikan, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Final. Tata caranya termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016.

Kewajiban ini dibebankan pada para penjual. Tarif pajaknya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Pandawara Group Sebut Pantai Terburuk dan Terkotor ada di Pandeglang Banten, Ajak Semua Bersih-bersih

Pertama, sebesar 2,5 persen dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, untuk semua jenis properti.

Kedua, sebesar 1 persen dari jumlah bruto nilai pengalihan, khusus untuk penyerahan Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana.

Syaratnya, Wajib Pajak (WP) yang melakukan penyerahan adalah mereka yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Baca Juga: Ramaikan Kompetisi Latte Art The Surosowan, Puluhan Barista Handal di Banten & Jakarta Unjuk Kebolehan

Ketiga, sebesar 0 persen, jika pengalihan hak dilakukan kepada pemerintah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, yang mendapat penugasan khusus.

Halaman:

Editor: Muhamad Agus Salim

Sumber: DJP Banten

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kenali Hak Negera Di Properti Anda

Rabu, 24 Mei 2023 | 14:33 WIB
X