Kenali Hak Negera Di Properti Anda

- Rabu, 24 Mei 2023 | 14:33 WIB
Dedi Kusnadi, pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP Banten )
Dedi Kusnadi, pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP Banten )

Oleh : Dedi Kusnadi, pegawai Direktorat Jenderal Pajak


Dalam setiap kepemilikan properti, baik oleh invidu maupun badan hukum, terdapat hak negara di dalamnya. Hak tersebut berupa pajak, yang dikenakan pada setiap kegiatan, baik dalam aktivitas perpindahan hak maupun proses membangun sendiri.

Properti merupakan harta, dapat berupa tanah atau bangunan, serta sarana lainnya yang tidak terpisahkan dari kedua hal dimaksudkan.

Kepemilikan properti bisa diperoleh dengan berbagai cara, antara lain: penjualan, tukar-menukar, pelepasan atau penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.

Baca Juga: Cair, Ratusan Desa di Pandeglang Sudah Terima Dana Desa, Segini Nilainya!


Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Dalam transaksi jual beli, jika pihak yang menjual properti merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka wajib memungut PPN sebesar 11 persen. Hasil pemungutan ini, selanjutnya disetorkan ke kas negara.

Pengusaha juga wajib membuat faktur pajak, sebagai bukti pungutan pajak. Faktur ini berfungsi sebagai pajak keluaran, dan harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN yang bersangkutan.

Di sisi pembeli, ia akan membayar harga properti sesuai kesepakatan dan menerima faktur pajak. Jika pembeli juga PKP, maka faktur ini berlaku sebagai pajak masukan. Nota tersebut dapat diperhitungkan manakala ia menjual kembali bangunan tersebut.

Baca Juga: Kekerasan Seksual Anak di Lebak Meningkat, Anggota DPR RI Sebut Pencegahannya Harus Dengan Sinergi Semua Pihak

Lain halnya jika penjualnya merupakan pengusaha kecil dan belum dikukuhkan sebagai PKP, maka ia dilarang menerbitkan faktur pajak, juga tidak berhak memungut PPN.

WP yang termasuk kelompok ini, jika peredaran usaha setahunnya kurang dari Rp4,8 miliar. Namun jika dikehendaki, pengusaha ini pun dapat meminta untuk dikukuhkan menjadi PKP.

Kepemilikan properti juga bisa dilakukan dengan cara membangun sendiri. Pada kegiatan ini ada pajak yang harus dibayar, yaitu PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS). Tarif efektifnya sebesar 2,2 persen. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2022 (PMK-61/2022).

Baca Juga: Bupati Pandeglang Ikut Bersih-bersih Pantai Dengan Pandawara, Netizen: Kemarin Kemana Aja?

Halaman:

Editor: Muhamad Agus Salim

Sumber: DJP Banten

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kenali Hak Negera Di Properti Anda

Rabu, 24 Mei 2023 | 14:33 WIB
X