• Jumat, 22 September 2023

Kekerasan Seksual Anak di Lebak Meningkat, Anggota DPR RI Sebut Pencegahannya Harus Dengan Sinergi Semua Pihak

- Selasa, 23 Mei 2023 | 22:07 WIB
Kekerasan Seksual Anak di Lebak Meningkat, Anggota DPR RI Sebut Pencegahannya Harus Dengan Sinergi Bukan Hanya Kolaborasi
Kekerasan Seksual Anak di Lebak Meningkat, Anggota DPR RI Sebut Pencegahannya Harus Dengan Sinergi Bukan Hanya Kolaborasi

Anggota Komisi VIII DPR-RI Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya mengecam pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Lebak.

Hasbi menyebutkan tingkat kekerasan seksual terhadap anak di Lebak meningkat dan perlu adanya sinergi dalam penanganannya.

"Artinya ini sinergi yah, bukan hanya kolaborasi. Tetapi sinergi antara legislatif kami di Komisi VIII dengan mitra kerja, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak," katanya saat ditemui di SKh 02 Lebak pada acara Sosialisasi Perlindungan Anak Kondisi Khusus (Anak Penyandang Disabilitas), Selasa (23/5/2023).

Tidak hanya itu, dijelaskannya saat ini tingkat kekerasan seksual terhadap anak meningkat, bukan hanya di Kabupaten Lebak tetapi di seluruh Indonesia.

"Di Lebak sendiri dari yang dilaporkan UPTD PPA Kabupaten Lebak, ada dalam satu tahun itu 7 kasus kalo dalam seluruh Indonesia itu 305 kasus," ujarnya.

Menurut Hasbi, dalam pencegahannya perlu adanya peran semua pihak untuk mencegahnya.

"Makanya ini butuh kerjasama semua pihak, artinya di tingkat paling atas Presiden, Dirjen Kementerian, lalu DPR-RI, bahwa lima arahan presiden termasuk tingkat penurunan pernikahan anak dan kekerasan seksual terhadap anak harus tercapai dan terwujud," ujarnya.

Sementara Asisten Deputi Perlindungan Anak Kondisi Khusus Kementerian PPPA, Elvi Hendrani, mengatakan, perlindungan anak di daerah dilakukan dengan adanya penerapan Kabupaten Layak Anak (KLA).

"Jadi KLA itu, upaya negara untuk memenuhi lima klaster upaya perlindungan anak. Klaster pertama

Hak sipil dan kebebasan, klaster kedua Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, klaster Ketiga Kesehatan dan kesejahteraan keluarga, klaster keempat Pendidikan, waktu luang dan aktifitas kebudayaan dan klaster kelima Perlindungan Khusus," katanya saat hadir di SKh 02 Lebak.

Ditambahkannya, Lebak sebagai daerah harus menerapkan KLA dalam memberikan perlindungan kepada anak.

"Lebak sebagai negara yang berbentuk kabupaten makan harus melaksanakan itu, menjadi kewajiban layanan non dasar, yang ada di undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah harus melaksanakan KLA, jadi pemerintah daerah melakukan perlindungan anak dengan KLA," ucapnya. ***

Editor: Muhamad Agus Salim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemprov Banten Siap Salurkan Cadangan Beras 2.138,71 Ton

Selasa, 19 September 2023 | 01:50 WIB
X