Bakal Dipanggil KPK, Begini Tanggapan Bupati Pandeglang Soal Harta Kekayaan Rp 62,5 Miliar

- Senin, 8 Mei 2023 | 09:54 WIB
Bupati Pandeglang Irna Narulita  (Pandeglang News)
Bupati Pandeglang Irna Narulita (Pandeglang News)

PANDEGLANGNEWS.CO.ID, - Terkait kabar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil Bupati Pandeglang terkait harta kekayaannya yang tercatat di LHKPN senilai Rp 62,5 miliar, Irna menanggapi santai kabar tersebut.

Menurutnya sudah menjadi keharusan sebagai kepala daerah untuk menjawab setiap pertanyaan baik dari masyarakat maupun lembaga KPK.

Baca Juga: Harta Rp 62,5 Miliar Disorot Netizen, Irna Narulita: Niat Jadi Bupati Bukan Untuk Menjadi Kaya Raya

“Kan wajib sebagai lembaga negara ditanya oleh masyarakat, untuk bisa membuat pernyataan yang membuat mereka juga nyaman dan puas. Itu pertanyaan dan jawaban yang harus diberikan oleh lembaga negara yaitu KPK,” ujarnya.

Selain itu, dirinya juga berterima kasih kepada mahasiswa yang menyoroti soal harta kekayaannya, Irna mengaku mengapresiasi sebagai bentuk masukan.

Baca Juga: KPK Bakal Panggil Bupati Pandeglang Soal Harta Kekayaan Rp 62,5 Miliar yang Dinilai Tak Wajar

“Jadi ibu (saya) harus menjelaskan karena sebagian anak-anak ibu (yang mengkritisi) ada yang memberikan apresiasi dan masukan harus ibu hargai, ibu sangat menghargai," ujarnya.

Irna menjelaskan, bahwa harta kekayaannya yang tercatat di LHKPN senilai Rp 62,5 miliar itu bersumber dari aset yang dimilikinya.

Baca Juga: Tanggapi Jokowi Soal Lapor Jalan Rusak, Rizki Natakusumah Minta Presiden Mampir ke Pandeglang

Namun, penambahan nilai tersebut bukan dari penambahan aset melainkan dari nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang meningkat.

“Tetap tidak ada yang nambah, satu aset pun tidak ada yang nambah. Ya hampir Rp 23 miliar tahun 2015 dengan sampai sekarang tetap, dan yang bertambah itu hanya nilainya saja,” terangnya.

Baca Juga: Bank Muamalat dan Muamalat Institute Dorong Inklusi Perbankan Syariah di Jambi

Lebih rinci Irna menjelaskan bahwa bertambahnya nilai kekayaan yang dilaporkan karena kondisi harga tanahnya saat ini dengan harga tanah tahun sebelumnya.

“Contoh, kalau misalkan tanah. Ibu beli 25 tahun lalu Rp 20 ribu, ibu belum melakukan penyesuaian dan ibu harus laporkan penyesuaian tersebut. Kan ibu nggak boleh bohong, harga tanah sekarang sudah ada yang Rp 1-2 juta. Kalau ibu bohong salah lagi, jujur jadi pertanyaan,” urainya.

Halaman:

Editor: Muhamad Agus Salim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kenali Hak Negera Di Properti Anda

Rabu, 24 Mei 2023 | 14:33 WIB
X