• Jumat, 22 September 2023

Baznas Kabupaten Pandeglang Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Rp35 Ribu per Jiwa

- Kamis, 30 Maret 2023 | 20:51 WIB
Kantor BAZNAS Pandeglang  (Dok Pandeglang News)
Kantor BAZNAS Pandeglang (Dok Pandeglang News)

PANDEGLANGNEWS.CO.ID, - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pandeglang telah menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp 35 ribu pada bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pandeglang Nomor : 217/Kep.-ZF/BAZNAS-PDG/II/2023 tentang penetapan besaran zakat fitrah dengan menggunakan uang di Kabupaten Pandeglang tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Baca Juga: Piala Dunia U-20 2023 Batal Digelar di Indonesia, Erick Thohir : Saya Sudah Berjuang Maksimal

Pimpinan Baznas Pandeglang Fery Hasanudin mengungkapkan, bahwa zakat fitrah yang ditetapkan berupa uang tunai sebesar Rp 35 ribu per jiwa atau setara dengan beras 2,5 kilogram.

"Itu ketentuan hasil musyawarah rapat nilai sekian untuk di Pandeglang sudah ditentukan begitu," ungkapnya saat dihubungi media, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga: Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023, Sanksi Siap Menanti

Dikatakannya, zakat fitrah ini dikelola oleh Badan Amil Zakat atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dibentuk oleh Baznas. Zakat fitrah ditunaikan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

"Penerima manfaat zakat fitrah hanya ashnaf zakat, yaitu delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Quran Surat At-Taubah ayat 60, yakni fakir, miskin, amil, mu'allaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah dan ibnus sabil," kata Ferry.

Baca Juga: Gandeng Wartawan, Kejari Pandeglang Bagikan Ratusan Takjil

Ia menambahkan, nantinya dari uang pembayaran zakat fitrah itu akan disalurkan pendistribusian zakat fitrah Baznas dalam bentuk beras kepada mustahik (penerima zakat) 8 asnaf diantaranya termasuk keluarga rentan yang membutuhkan bantuan.

"Biar pengelolaan itu sesuai sasaran tujuan dari pada makna zakat terutama 8 asnaf yang menerima manfaat zakat kita salurkan kembali kepada masyarakat," tambahnya.

Baca Juga: Tarik Investor, Pemkab Tetapkan 5 Wilayah di Pandeglang Jadi Kawasan Industri

Pihaknya menghimbau agar masyarakat Pandeglang dan ASN untuk membayar zakat fitrahnya dilakukan di Baznas Kabupaten Pandeglang. ***

Editor: Muhamad Agus Salim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemprov Banten Siap Salurkan Cadangan Beras 2.138,71 Ton

Selasa, 19 September 2023 | 01:50 WIB
X