Dicekoki Miras, Gadis Tunarungu dan Tunawicara di Pandeglang Diperkosa Hingga Hamil

- Jumat, 24 Maret 2023 | 21:47 WIB
Ilustrasi Gadis Diperkosa  (Ilustrasi)
Ilustrasi Gadis Diperkosa (Ilustrasi)

PANDEGLANGNEWS.CO.ID, - Seorang gadis berinisial EA (15) yang merupakan warga Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, diduga menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pemuda berinisial FN (25), di Salah satu Hotel yang ada di Kawasan Carita, Kabupaten Pandeglang, pada 27 Juli 2022 lalu.

Orang tua Korban EA (15), DH (38) menceritakan, bahwa sebelum peristiwa pemerkosaan itu terjadi, EA (15) dan keluarganya menghadiri acara pernikahan saudaranya di Bandung, setelah itu EA (15) dan keluarga berkunjung ke saudaranya yang berada di Garut, Jawa Barat.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1444 Hijriah Besok, 23 Maret 2023

Sepulang dari Garut EA (15) dan keluarga mampir di kediaman saudaranya di Jakarta, Kemudian keluarga EA (15) pulang lebih dulu ke Pandeglang. 

Sedangkan EA (15) berangkat satu mobil dengan AR (18) yang merupakan sepupu EA (15) menggunakan mobil sewaan yang telah disiapkan oleh E (20) dan FN (25) yang merupakan teman dari AR (18), pada Rabu 27 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Niat Mandi Sebelum Puasa Ramadhan, Begini Tata Cara Beserta Hukum dan Waktu yang Tepatnya

"Akhirnya, EA (15) bersama AR (18), E (20) dan FN (25) berangkat dari Jakarta menuju Pandeglang menggunakan mobil sewaan yang dikemudikan oleh FN (25),"kata DH (38) Jumat, 24 Maret 2023.

Namun, FN (25), E (20) dan AR (18) malah membawa EA (15) ke sebuah club malam di daerah Anyer, Kabupaten Serang, di tempat itu korban di cekoki minuman keras. Setelah korban setengah sadar korban dibawa ke salah satu hotel di kawasan Carita, oleh FN (25), E (20) dan AR (18). 

Baca Juga: Saksikan Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadhan 1444 H Via Online Lewat Link Streaming Berikut ini

"Di Hotel tersebut AR (18) menawarkan kepada pelaku FN (25) untuk memperkosa EA (15), anak saya EA (15) yang masih dalam keadaan setengah sadar langsung melakukan penolakan namun pelaku tetap memaksa hingga terjadi peristiwa pemerkosaan tersebut,"ungkapnya.

Dikatakan DH (38), pada Kamis 28 Juli 2022, korban EA diantarkan pulang oleh terduga pelaku FN (25), E (20) dan AR (18). Namun diperjalanan korban EA (15) diancam oleh terduga pelaku FN (25), E (20) dan AR (18) agar tidak menceritakan peristiwa pemerkosaan itu kepada keluarganya.

Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadhan 1444 H Besok, Kamis 23 Maret 2023, Idul Fitri Berpotensi Berbeda

"Kasus ini baru ketahuan setelah korban mengaku keguguran di usia kandungan 8 bulan, pada Senin 13 Maret 2023 lalu,"ujarnya.

Lebih lanjut DH (38) menyampaikan, bahwa pihaknya saat ini tengah melaporkan kasus tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang.

Halaman:

Editor: Muhamad Agus Salim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kenali Hak Negera Di Properti Anda

Rabu, 24 Mei 2023 | 14:33 WIB
X