PANDEGLANGNEWS.CO.ID, – Bupati Pandeglang Irna Narulita menerbitkan Surat Edaran (SE) penyesuaia jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang pada bulan Ramadan 1444 Hijriyah atau 2023 M.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, Mohammad Amri mengatakan penyesuaian tersebut dilakukan agar para ASN bisa fokus menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Baca Juga: FKKS Diminta Tangkal Dampak Negatif Gadget Pada Anak Didik
"Perubahan terjadi pada ASN yang bekerja pada instansi Pemerintah bekerja lima hari kerja, dan yang enam hari kerja," ujarnya.
Amri menjabarkan, bagi para ASN yang bekerja lima hari, maka untuk masuk kerja hari Senin sampai dengan Kamis yakni masuk mulai pukul 08.00 WIB sampai jam 15.00 WIB.
Baca Juga: Tb Asep Rafiudin Arief Wakil Ketua DPRD Pandeglang Turun Gunung, Tampung Aspirasi Dapil 1 Pandeglang
"Kemudian untuk istirahat jam 12.00 WIB sampai jam 12.30 WIB,” katanya.
Sedangkan bagi ASN yang bekerja enam hari, maka untuk hari Senin sampai dengan Sabtu masuk pukul 08.00 WIB dan pulang jam 14.00 WIB.
Baca Juga: Rem Blong! Mobil Pertamina Tabrak 6 Kendaraan di Pandeglang
"Istirahat sama jam 12.00 WIB sampai jam 12.30 WIB," katanya.
Amri berharap meskipun ada penyesuaian jam kerja di bulan suci Ramadhan namun tidak mengurangi kinerja dan diharapkan dapat tetap semangat.
“Harus tetap semangat bekerja dan ibadahnya," pungkasnya. ***
Artikel Terkait
Cetak Atlet Futsal Pandeglang, Kampus STKIP Mutiara Banten Gelar Kompetisi Futsal Mutiara Banten CUP II
Jelang Ramadhan 2023, Korem 064 MY Bersama Banten Indie Clothing Gelar Pasar Murah: Cek Jadwal dan Lokasi
Pemkab Pandeglang Gercep Perbaiki Jembatan di Dalam Pasar Badak Pandeglang
Rem Blong! Mobil Pertamina Tabrak 6 Kendaraan di Pandeglang
Tb Asep Rafiudin Arief Wakil Ketua DPRD Pandeglang Turun Gunung, Tampung Aspirasi Dapil 1 Pandeglang
FKKS Diminta Tangkal Dampak Negatif Gadget Pada Anak Didik