PANDEGLANGNEWS.CO.ID, – Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) eksekutif Kota Pandeglang akan menyelanggarakan kegiatan dialog publik bertajuk “keadilan restoratif justice untuk pelaku kekerasan seksual"
Kegiatan diskusi yang akan digelar pada hari Rabu tanggal 8 Maret 2023 itu akan menghadirkan narasumber di antaranya Aldi Faturohman S,H. (aktivis Pandeglang), Rizki Arifianto S,H (LBH rakyat Banten) dan di moderatori oleh Siti afia MD Nurjaya (departemen keperempuanan LMND EK Pandeglang).
Baca Juga: Pj Gubernur Al Muktabar Minta Baznas Provinsi Banten Optimalkan Pendapatan Zakat di Bulan Ramadhan
Departemen keperempuanan LMND eksekutif kota Pandeglang , Siti afia MD Nurjaya, mengungkapkan bahwa dialog publik yang akan di gelar dengan tema "keadilan restoratif justice untuk pelaku kekerasan seksual " merupakan dalam memperingati internasional women's day sekaligus sikap kritis LMND EK Pandeglang terhadap situasi kekerasan seksual yang sangat marak di kabupaten Pandeglang
Banyaknya kasus pelecehan seksual yang terjadi menjadi pukulan keras bagi kabupaten yang di juluki sebagai kota sejuta ulama seribu santri, bahkan sampai hari ini kasus pelecehan seksual sudah mecapai angka 86 kasus, dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa Pandeglang sedang dilanda krisis Moral.
Baca Juga: Antri Hingga Berjam-jam, Warga Keluhkan Pelayanan RSUD Adjidarmo Rangkasbitung
Sala satu contoh kasus pelecehan seksual yang sentar baru-baru ini menimpa anak di bawah umur, yang peristiwa kejadiannya terjadi pada 28 Desember 2022 lalu di Kecamatan Majasari Kabupaten Pandeglang.
Kasus pelecehan seksual yang menimpa anak di bawah umur tersebut tidak dilanjutkan prosesnya oleh Polres Pandeglang, dengan dasar surat pencabutan laporan dari pihak korban, yang beralasan bahwa sudah ada perjanjian damai dengan pelaku.
Baca Juga: Wah Harga Beras Naik Jelang Ramadhan di Pasar Pandeglang
Perdamaian tersebut dilakukan berdasarkan hasil mediasi yang dilakukan oleh pihak korban dengan pelaku, dan penyerahan uang sebagai ganti rugi senilai Rp.15.000.000 dari pelaku kepada pihak korban.
Siti afia MD Nurjaya selaku departemen Keperempuanan EK-LMND Pandeglang mempertanyakan, apakah kasus pelecehan seksual bisa dilakukan perdamaian melalu restorative justic?.
Baca Juga: Bangun SDM Industri Syariah Berkompeten, Muamalat Institute Kolaborasi dengan BPRS Mustaqim Aceh
"Padahal dalam ketentuan pasal 7 UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022, bahwa kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tidak bisa diselesaikan lewat ruang restorative justice jika pelakunya orang dewasa," ucap Siti afia MD Nurjaya kepada awak media pada Sabtu, 4 Maret 2023.
Afia menegaskan bahwa isi dalam pasal 7 UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 berbunyi 'pelecehan seksual baik fisik maupun non fisik termasuk dalam delik aduan, namun ketentuan tersebut tidak berlaku bagi korban penyandang disabilitas atau anak di bawah umur'.
Artikel Terkait
Polri Dalami Penyebab Kebakaran Depo Pertamina Plumpang
Bangun SDM Industri Syariah Berkompeten, Muamalat Institute Kolaborasi dengan BPRS Mustaqim Aceh
Wah Harga Beras Naik Jelang Ramadhan di Pasar Pandeglang
Antri Hingga Berjam-jam, Warga Keluhkan Pelayanan RSUD Adjidarmo Rangkasbitung
Pj Gubernur Al Muktabar Minta Baznas Provinsi Banten Optimalkan Pendapatan Zakat di Bulan Ramadhan