Modus Bisa Mengobati, Guru Ngaji di Serang Cabuli Santriwati

- Rabu, 1 Maret 2023 | 20:50 WIB
Ilustrasi pencabulan santriwati oleh guru ngaji (pixabay)
Ilustrasi pencabulan santriwati oleh guru ngaji (pixabay)

PANDEGLANGNEWS.CO.ID, - Dengan modus iming-imingi bisa mengobati secara non medis, AS (47), oknum guru ngaji tega mencabuli santriwatinya yang masih berusia 17 tahun.

AS diamankan Personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Baca Juga: Lama Terbengkalai, Pelabuhan Warnasari Bakal Digarap Perusahaan Belgia

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan penangkapan guru ngaji berinisial AS oleh unit PPA Polres Serang, setelah pihaknya menerima laporan dari korban. 

"Tersangka diamankan di rumahnya pada Senin 27 Februari 2023 malam di Desa Blokang, Kecamatan Bandung," ujar Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza kepada media, Rabu (1/03/2023).

Baca Juga: Temui Kepala Kanwil DJP Banten, GP Ansor Ngaku Siap Tepis Isu Miring Pajak 

Yudha menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dari korban, kasus pencabulan itu terjadi pada 17 September 2022.

"Kejadiaannya saat magrib, sekitar jam 18.15 WIB. Dilakukan di lingkungan pesantren," tambahnya.

Baca Juga: Perbaiki Genteng bocor, Penjaga Sekolah SDN 2 Ciawi Jatuh, Pelipis Mata Berdarah

Yudha mengungkapkan kasus dugaan pencabulan itu terbongkar oleh keluarga, saat keluarga menjenguk korban di Pesantren. 

"Awalnya ketika orangtua dan kakak korban menjenguk di pondok pesantren, melihat tingkah laku korban yang aneh dari biasanya dan perkataan korban kasar kepada orangtuanya," ungkapnya.

Baca Juga: Desa di Pandeglang Belum 100 Persen Gunakan Sosial Media

Curiga dengan perubahan perilaku sang adik, kakak korban membujuk korban untuk menceritakan apa yang dialaminya selama di Pondok Pesantren.

"Tidak lama korban mulai cerita bahwa dirinya telah dilecehkan oleh tersangka, korban bercerita bahwa dirinya pernah di paksa untuk memegang kemaluan tersangka dan pelecehan lainnya," jelasnya.

Halaman:

Editor: Muhamad Agus Salim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X