PANDEGLANGNEWS.CO.ID, – Seorang pria berinisial AMH (40) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Pandeglang lantaran diduga telah mencabuli adik iparnya berinisial M (20) hingga berkali-kali.
Pria paruh baya tersebut ditangkap di kediamannya di Kecamatan Korongcong, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Baca Juga: Gegara Bisnis Kucing Anggora, Suami di Bayah Tega Bacok Istrinya
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton menjelaskan, pelaku melancarkan aksi bejatnya pada Minggu (20/11/2022) lalu sekitar jam 02.00 WIB di kediaman pelaku.
"Korban sedang mengambil nasi di dapur didatangi pelaku dan langsung mendorong korban ke tembok. Setelah itu, pelaku membalikan badan korban dan mencabuli korban," ujarnya.
Baca Juga: Jalan AMD Lintas Timur Banyak Lubang GMNI Pandeglang Desak Pemkab dan Pemprov Koordinasi ke Pusat
Tidak terima dengan perlakuan pelaku, korban berusaha lari dan bersembunyi di kamar. Namun korban kembali tertangkap oleh pelaku. Selain itu korban diancam agar tidak berteriak.
Berdasarkan pengakuan pelaku dan keterangan dari korban diketahui bahwa aksi bejat tersebut dilakukan 3 kali di kamar korban dan dan di dapur pelaku.
Baca Juga: Sebar Video Mesum Dengan Mantan Karena Ogah Diputusin, Pria Asal Pandeglang Diamankan Polisi
"Kejadian yang pertama pada saat itu korban lagi tidur di kamar dan lokasi kedua itu di dapur,” jelasnya.
Pelaku dijerat Pasal 6 Undang-undang tentang tindak pidana kekerasan seksual Nomor 12 Tahun 2022 dan/atau pasal 289 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun sampai 12 tahun kurungan penjara. ***
Artikel Terkait
Mahasiswa STAN Kaji Pengelolaan Keuangan BumDes di Desa Bandung Pandeglang
Sebar Video Mesum Dengan Mantan Karena Ogah Diputusin, Pria Asal Pandeglang Diamankan Polisi
Jalan AMD Lintas Timur Banyak Lubang GMNI Pandeglang Desak Pemkab dan Pemprov Koordinasi ke Pusat
Gegara Bisnis Kucing Anggora, Suami di Bayah Tega Bacok Istrinya