PANDEGLANGNEWS.CO.ID, - Polsek Bayah Polres Lebak telah menangkap seorang pria atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan atau tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat yang terjadi di Desa Bayah Barat Kec. Bayah, Kab. Lebak, Prov. Banten pada Selasa (28/02) sekira pukul 09.00 Wib.
Pelaku DK (55) warga Desa Bayah Barat, Kec. Bayah, Kab. Lebak diketahui merupakan suami korban yaitu SN (37) yang juga warga Desa Bayah Barat, Kec. Bayah, Kab. Lebak.
Baca Juga: Jalan AMD Lintas Timur Banyak Lubang GMNI Pandeglang Desak Pemkab dan Pemprov Koordinasi ke Pusat
Wakapolres Lebak Kompol Arya Fitri Kurniawan mengatakan kronologis awal kejadian karena adanya cekcok antara korban dan pelaku.
"Awalnya pada Selasa (28/02) sekira pukul 09.00 Wib korban yang biasa melakukan jual beli kucing anggora dan kegiatan tersebut sudah berulang kali dilarang oleh pelaku selaku suaminya. Namun korban malah menolak dan balik marah dengan larangan pelaku yang kemudian terjadi adu mulut atau percekcokan," kata Arya.
Baca Juga: Sebar Video Mesum Dengan Mantan Karena Ogah Diputusin, Pria Asal Pandeglang Diamankan Polisi
Selanjutnya pelaku mengambil golok dan langsung membacok korban dengan tangan kanannya beberapa kali tepatnya di teras depan rumahnya.
"Kemudian korban melarikan diri ke jalan dan terus dikejar oleh pelaku hingga korban tertangkap lalu dibacok kembali menggunakan golok beberapa kali yang mengakibatkan korban mengalami 16 luka bacok di leher, kepala, pundak, punggung, muka dan tangan sebelah kanan yang mengakibatkan dua jari korban putus," jelas Arya.
Baca Juga: Mahasiswa STAN Kaji Pengelolaan Keuangan BumDes di Desa Bandung Pandeglang
Korban akhirnya langsung jatuh tergeletak di pinggir jalan dalam keadaan luka parah dan berdarah. "Pelaku lalu melarikan diri dan anggota Polsek Bayah bersama warga berhasil menangkap pelaku," tambah Arya.
Dalam penangkapan ini petugas berhasil menyita satu golok dan satu baju yang digunakan korban.
Baca Juga: Lewat Ruang Publik, Warga Bisa Adukan Masalah Sosial Langsung ke Dinsos Pandeglang, Disini Tempatnya
"Saat ini pelaku diamankan di Polres Lebak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut karena perkaranya akan diproses oleh Satreskrim Polres Lebak dan korban saat ini dirawat intensif di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung," ujar Arya.
Adapun pelaku akan dikenakan Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. ***
Artikel Terkait
Pandeglang Bakal Miliki Kebun Binatang, Disini Lokasinya!
Awas Hati-hati! Jalan AMD Lintas Timur Pandeglang Banyak Lubang
Lewat Ruang Publik, Warga Bisa Adukan Masalah Sosial Langsung ke Dinsos Pandeglang, Disini Tempatnya
Mahasiswa STAN Kaji Pengelolaan Keuangan BumDes di Desa Bandung Pandeglang
Sebar Video Mesum Dengan Mantan Karena Ogah Diputusin, Pria Asal Pandeglang Diamankan Polisi
Jalan AMD Lintas Timur Banyak Lubang GMNI Pandeglang Desak Pemkab dan Pemprov Koordinasi ke Pusat