• Senin, 25 September 2023

Sebar Video Mesum Dengan Mantan Karena Ogah Diputusin, Pria Asal Pandeglang Diamankan Polisi

- Selasa, 28 Februari 2023 | 09:00 WIB
Pelaku Penyebar video mesum dengan pacar (Istimewa )
Pelaku Penyebar video mesum dengan pacar (Istimewa )

PANDEGLANGNEWS.CO.ID, - Ditreskrimsus Polda Banten telah menahan seorang laki-laki atas dugaan tindak pidana ITE yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi.

Pelaku AHM (22) diketahui merupakan mantan kekasih korban yaitu IK (23). Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wendy Andrianto menjelaskan awal mula kejadian. 

Baca Juga: Mahasiswa STAN Kaji Pengelolaan Keuangan BumDes di Desa Bandung Pandeglang

"Awalnya pada Rabu (14/12) bertempat di Pandeglang korban diinformasikan oleh temanya saksi SM bahwa saksi mendapatkan DM Instagram berupa potongan vidio yang memiliki muatan melanggar kesusilaan yang dikirimkan oleh akun Instagram yang diketahui merupakan milik pelaku," kata Wendy. 

Pelaku juga diketahui mengirimkan video mesum dan juga mengirimkan chat berupa ancaman kekerasan dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi kepada korban.

Baca Juga: Lewat Ruang Publik, Warga Bisa Adukan Masalah Sosial Langsung ke Dinsos Pandeglang, Disini Tempatnya

"Dalam pemeriksaan pelaku mengaku membuat video tersebut pada tahun 2021, adapun tujuan tersangka menyimpan vidio dan membuat video tersenut agar tidak diputuskan hubungannya oleh korban, sehingga video tersebut dijadikan senjata untuk berpacaran dengan korban," tambah Wendy.

Wendy juga menjelaskan pada saat pembuatan video tersebut, korban dalam keadaan tidak sadarkan diri karena sudah dicekokin minuman keras. 

Baca Juga: Awas Hati-hati! Jalan AMD Lintas Timur Pandeglang Banyak Lubang

"Pembuatan video tersebut dilakukan oleh pelaku seorang diri dan atas perbuatan pelaku saat korban mengalami gangguan psikologis dan ketakutan untuk keluar rumah," ungkap Wendy.

Terakhir Wendy mengatakan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi dan penyitaan terhadap barang bukti. 

Baca Juga: Pandeglang Bakal Miliki Kebun Binatang, Disini Lokasinya!

"Pada Senin (20/02) telah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan penyitaan terhadap barang bukti milik pelaku. Kemudian penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka selanjutnya pada Selasa (21/02) telah dilakukan penahanan terhadap pelaku," tutupnya. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menghimbau masyarakat untuk bijak dalam menanggapi kasus ini karena menyangkut privasi dan masa depan korban. 

Halaman:

Editor: Muhamad Agus Salim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X