PANDEGLANGNEWS.CO.ID, - Oknum anggota DPRD Pandeglang yang merupakan tersangka kasus pelecehan seksual, dijebloskan ke Rutan Kelas II B Pandeglang usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Kamis 23 Februari 2023.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi (Kasi) Intelegen sekaligus Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejaksaan Negari Pandeglang Mario Nicholas mengatakan, bahwa tersangka sudah mendatangi kantor kejaksaan yang diantar oleh penyidik PPA Satreskrim Polres Pandeglang.
Baca Juga: Gaji Pegawai Pemkab Pandeglang Resmi Dialihkan Dari BRI ke BJB, Sebagian Pegawai Mengeluh
"Tadi sudah melakukan pelimpahan tahap 2, dan untuk kepentingan penuntutan kami (Kejaksaan - red) selaku penuntut umum melakukan penahanan terhadap terdakwa Y selama 20 hari kedepan dan perkara ini segera kami akan limpahkan," ungkapnya kepada media setelah melakukan pemeriksaan.
Kendati demikian, dari pengacara oknum Y sendiri ternyata akan ada penangguhan permohonan. Akan tetapi, pihak kejaksaan masih mempelajari apa permohonan yang akan diajukan oleh kuasa hukum Y tersebut.
Baca Juga: Tekan Angka Stunting, Pemkab Pandeglang Kerahkan Kader Bina Keluarga Balita
"Ya nanti saya cek dulu sekaligus saya pelajari kalo emang ada penangguhan permohonan," tuturnya.
Hal ini lanjutnya, pihaknya akan limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang. "Dan perkara ini segera kami akan limpahkan ke Pengadilan," tegasnya.
Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual, Oknum Anggota DPRD Pandeglang Resmi Ditahan Kejari
Sementara Kuasa Hukum oknum Y, Satria Pratama mengatakan, bahwa kliennya resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Pandeglang. Akan tetapi, pihaknya akan mengajukan surat penangguhan permohonan yang akan ditunjukkan kepada Kejaksaan.
"Ya hari ini klien kami resmi ditahan oleh Kejaksaan Pandeglang, tapi hari ini kami langsung mengajukan surat penangguhan permohonan langsung ke ibu kejari, karena penahanan ini dengan alasan khawatir terdakwa ini melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan lain-lain," ungkapnya.
Baca Juga: Laznas Baitulmaal Muamalat Raih Penghargaan Kemenag 2023
"Kami pastikan, klien kami ketika proses penyidikan sampai proses hari ini tidak pernah kabur, tidak pernah mangkir, tidak pernah manghilangkan barang bukti, kami akan melakukan penangguhan penahanan Clearr," tambahnya sembari mengatakan dengan agak nada tinggi.
Alasan dari surat penangguhan tersebut, Satria menjelaskan bahwa kasus ini menggangu dinamika perpolitikan terhadap kliennya sendiri.
Artikel Terkait
Usai Bunuh Elisa Pakai Kloset di Pandeglang, Riko Diteriaki Warga dan Bawa Kabur Tas Elisa
Laznas Baitulmaal Muamalat Raih Penghargaan Kemenag 2023
BMI dan Muamalat Institute Sinergi Bareng Universitas Brawijaya: Perkuat Ekosistem Pendidikan Syariah
Kasus Pelecehan Seksual, Oknum Anggota DPRD Pandeglang Resmi Ditahan Kejari
Tekan Angka Stunting, Pemkab Pandeglang Kerahkan Kader Bina Keluarga Balita
Gaji Pegawai Pemkab Pandeglang Resmi Dialihkan Dari BRI ke BJB, Sebagian Pegawai Mengeluh