PANDEGLANGNEWS.CO.ID – Kasus pelecehan seksual tersangka Y oknum anggota DPRD Pandeglang resmi ditahan setelah masuk tahap dua penyerahan barang bukti dan tersangka di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang.
Tersangka Y oknum anggota DPRD Pandeglang mengenakan pakaian tahanan berwarna merah keluar dari Kantor Kejari Pandeglang dan langsung masuk ke dalam kendaraan mobil tahanan dengan dijaga ketat oleh anggota TNI Kodim 0601/Pandeglang.
Plh. Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang Mario Nikolas mengungkapkan, dirinya sebagai penuntut umum terdakwa Yangto dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Pandeglang selama dua puluh hari kedepan.
"Selesai tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti, untuk kepentingan penuntutan kami melakukan penahanan saudara Yangto selama 20 hari kedepan," ungkapnya kepada awak media Kamis (23/2/2023).
Ia mengatakan, kasus pencabulan terdakwa Yangto akan segera dilimpahkan ke persidangan.
"Perkara ini hasilnya akan segera kami limpahkan ke persidangan," katanya.
Baca Juga: Laznas Baitulmaal Muamalat Raih Penghargaan Kemenag 2023
Sementara Pengacara Tersangka Satria Pratama mengatakan, bahwa clientnya ini yang dilakukan penahanan dirinya akan membuat penangguhan penahanan lantaran clientnya selalu kooperatif dan tak akan kabur.
"Bahwa hingga proses penyidikan client kami selama ini tidak kabur tidak menghilangkan barang bukti, kami akan melakukan penangguhan penahanan," katanya singkat. ***