PANDEGLANGNEWS.CO.ID - Tahun 2021 banyak para bapak ibu guru yang fokus ke pendafataran ASN PPPK guru.
Saatnya ini awal tahun 2022, ada kesempatan tentang informasi bagaimana cara mendaftar Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2022 dan persyaratannya bisa melalui portal sim pkb kemendikbud.
Syarat dan Cara Mendaftar PPG Tahun 2022 bisa melalui Web Sim PKB masing-masing guru baik itu PNS atau Non PNS baik di Negeri atau Swasta.
Setelah mengikuti program PPG maka bapak ibu guru yang dinyatakan Lolos akan mendapatkan sertifikat pendidik. Selain itu nantinya setiap bulan guru tersebut, akan mendapatkan tunjangan insentif sebesar 1,5 juta per bulan akan bertambah sesuai dengan golongan pada SK inpasing, biasanya dibayarkan per Triwulan sekali.
Persyaratan Daftar PPG Tahun 2022
Adapun syarat untuk daftar PPG sebagai berikut :
1. Telah diangkat sebagai guru sampai dengan 31 Desember 2015.
2. Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli 2017.
3. Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi setelah lulus pretest).
4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV.
5. Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
6. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018).
Artikel Terkait
Buruan Daftar, BRI CASH Cabang Serang Buka Lowongan Untuk Umum, Daftar Via SMKN 1 Pandeglang
Buruan Daftar! Lowongan Kerja Terbaru PT Net Mediatama Indonesia ‘NET TV’
Info Lowongan Kerja Desember 2021Pengadilan Negeri saat ini sedang membuka 4 posisi
Buruan Daftar, PT Arta Boga Cemerlang Buka Lowongan Kerja Desember 2021
Buruan Daftar! Bank Banten Buka Lowongan Kerja, Ini Posisi yang Dibutuhkan