Hukum Mencabut Uban yang Gatal dan Keistimewaan Uban Dalam Islam

- Minggu, 19 Februari 2023 | 12:38 WIB
Ilustrasi mencabut uban. Kebiasaan mencabut uban ternyata mempunyai dmapak buruk bagi kesehatan. (Pexels/Streetwindy)
Ilustrasi mencabut uban. Kebiasaan mencabut uban ternyata mempunyai dmapak buruk bagi kesehatan. (Pexels/Streetwindy)

PANDEGLANGNEWS.CO.ID, - Dalam Islam, adanya uban bisa menjadi fase kehidupan yang akan dilewati oleh setiap manusia, sebagaimana firman Allah SWT:

اللَّهُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن ضَعْفٍ ثُمَّ جَعَلَ مِن بَعْدِ ضَعْفٍ قُوَّةً ثُمَّ جَعَلَ مِن بَعْدِ قُوَّةٍ ضَعْفاً وَشَيْبَةً يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَهُوَ الْعَلِيمُ الْقَدِيرُ

Baca Juga: Habib Lutfi Berikan Ceramah Pada Peringatan Isra Mi'raj di Polda Banten : Nur Muhammad Sujud 700 Tahun

“Allah, Dialah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya dan Dialah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.” (QS Ar Ruum: 54)

Para ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa mencabut uban adalah makruh.

Baca Juga: Inilah 8 Keutamaan Surat Al Waqiah, Salah Satunya Diberikan Kekayaan Berlimpah dan Cara Mengamalkannya

Abu Dzakaria Yahya bin Syarf An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Mencabut ubat dimakruhkan berdasarkan hadis dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya. …

Para ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa mencabut uban adalah makruh dan hal ini ditegaskan oleh Al Ghozali sebagaimana penjelasan yang telah lewat. 

Baca Juga: Terminal Kadubanen Pandeglang Bakal Dipihak Ketigakan, Kadishub: Supaya Terawat, Tertata Rapih

Al Baghowi dan selainnya mengatakan bahwa seandainya mau dikatakan haram karena adanya larangan tegas mengenai hal ini, maka ini juga benar dan tidak mustahil. 

Dan tidak ada bedanya antara mencabut uban yang ada di jenggot dan kepala (yaitu sama-sama terlarang). (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 1/292-293, Mawqi’ Ya’sub)

Baca Juga: Hadirilah! Ceramah Habib Lutfi dalam Peringatan Isra Mi'raj di Polda Banten, Catat Tanggal dan Waktunya

Namun jika uban tersebut terdapat di jenggot atau pada rambut yang tumbuh di wajah, maka hukumnya jelas haram karena perbuatan tersebut termasuk an namsh yang dilaknat. 

Hal ini berdasarkan hadis dari Ibnu Mas’ud RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

Halaman:

Editor: Muhamad Agus Salim

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Inilah Penjelasan dan Cara Membayar Zakat Fitrah

Selasa, 19 April 2022 | 04:19 WIB
X