PANDEGLANGNEWS.CO.ID, - Kita sering kali mendengar kabar sahabat atau tetangga kehilangan sandal di masjid. Lalu ia menemukan sandal tidak bertuan di Masjid sebagai ganti alas kakinya. Lantas Diapun membawa pulang sandal tersebut, Apakah praktik tersebut dibolehkan?.
Masalah kehilangan sandal di Masjid memang beragam motif.
Akan tetapi yang jelas, Masjid memang tempat suci dan tempat orang banyak berkumpul.
Baca Juga: Jaga Kebugaran di Musim Hujan, Personel Polres Pandeglang Lakukan Senam Jantung Sehat
Baca Juga: Arteria Dahlan ucap kata 'Ujug-Ujug' saat komentari Kajati, Komedian Sule: Aneh Kumaha Ieu Mang ?
Kehilangan sandal umumnya terjadi pada Masjid yang tata kelolanya kurang rapi.
Sehingga potensi kehilangan sandal atau sepatu berisiko tinggi pada Masjid yang tidak memberikan layanan keamanan sandal atau sepatu.
مِنَ اللُّقَطَةِ أَنْ تُبْدَلَ نَعْلُهُ بِغَيْرِهَا فَيَأْخُذُهَا فَلاَ يَحِلُّ لَهُ اسْتِعْمَالُهَا إِلاَّ بَعْدَ تَعْرِيْضِهَا بِشَرْطِهِ أَوْ تَحَقُّقِ اِعْرَاضِ الْمَالِكِ عَنْهَا
Artinya :
“Termasuk luqathah (barang temuan) adalah tertukarnya sandal seseorang dengan sandal orang lain kemudian ia mengambilnya, maka ia tidak halal memakainya kecuali setelah diumumkannya sesuai dengan persyaratannya, atau sudah yakin bahwa si pemiliknya memang telah meninggalkannya."
(Abdurrahman Ba’alawi, Bughyah al-Mustarsyidin, (Surabaya: al-Hidayah, t. th.), halaman 178).
Praktik tersebut dimungkinkan jika pemilik sandal tersebut telah meninggalkan sandalnya tanpa berniat mengambilnya kembali.
Akan tetapi hal ini biasanya berlaku pada sandal atau sepatu berharga murah seperti sandal jepit.
Demikian jawaban singkat kami, semoga bisa dipahami dengan baik.
Artikel Terkait
Ingin Bangun Masjid, Amanda Manopo Jadi Mualaf?
Anggota Koramil dan Kapolsek Bojong Ngaji Bareng Warga di Masjid Nurul Huda
Maraknya Fenomena Adopsi Boneka Arwah Spirit Doll, Begini Penjelasan Buya Yahya Dalam Hukum Islam