Tahukah Kamu, Apa Hukum Membawa Pulang Sandal di Masjid Menurut Ulama?

- Jumat, 21 Januari 2022 | 13:10 WIB
Hukum Membawa Pulang Sandal di Masjid menurut pandangan Para ulama (Tangkapan layar konsultasisyariah.com)
Hukum Membawa Pulang Sandal di Masjid menurut pandangan Para ulama (Tangkapan layar konsultasisyariah.com)

PANDEGLANGNEWS.CO.ID, - Kita sering kali mendengar kabar sahabat atau tetangga kehilangan sandal di masjid. Lalu ia menemukan sandal tidak bertuan di Masjid sebagai ganti alas kakinya. Lantas Diapun membawa pulang sandal tersebut, Apakah praktik tersebut dibolehkan?.

Masalah kehilangan sandal di Masjid memang beragam motif.

Akan tetapi yang jelas, Masjid memang tempat suci dan tempat orang banyak berkumpul.

Baca Juga: Jaga Kebugaran di Musim Hujan, Personel Polres Pandeglang Lakukan Senam Jantung Sehat

Baca Juga: Arteria Dahlan ucap kata 'Ujug-Ujug' saat komentari Kajati, Komedian Sule: Aneh Kumaha Ieu Mang ?

Kehilangan sandal umumnya terjadi pada Masjid yang tata kelolanya kurang rapi.

Sehingga potensi kehilangan sandal atau sepatu berisiko tinggi pada Masjid yang tidak memberikan layanan keamanan sandal atau sepatu.

مِنَ اللُّقَطَةِ أَنْ تُبْدَلَ نَعْلُهُ بِغَيْرِهَا فَيَأْخُذُهَا فَلاَ يَحِلُّ لَهُ اسْتِعْمَالُهَا إِلاَّ بَعْدَ تَعْرِيْضِهَا  بِشَرْطِهِ أَوْ تَحَقُّقِ اِعْرَاضِ الْمَالِكِ عَنْهَا
Artinya :

“Termasuk luqathah (barang temuan) adalah tertukarnya sandal seseorang dengan sandal orang lain kemudian ia mengambilnya, maka ia tidak halal memakainya kecuali setelah diumumkannya sesuai dengan persyaratannya, atau sudah yakin bahwa si pemiliknya memang telah meninggalkannya."

(Abdurrahman Ba’alawi, Bughyah al-Mustarsyidin, (Surabaya: al-Hidayah, t. th.), halaman 178).

Baca Juga: Gagal Bawa Gala Sky ke Ancol, Doddy Sudrajat Mengaku Iklas, Siap Jemput Gala Kembali: Saya Kakeknya Juga !

Praktik tersebut dimungkinkan jika pemilik sandal tersebut telah meninggalkan sandalnya tanpa berniat mengambilnya kembali.

Akan tetapi hal ini biasanya berlaku pada sandal atau sepatu berharga murah seperti sandal jepit.

Demikian jawaban singkat kami, semoga bisa dipahami dengan baik.

Halaman:

Editor: Eka Purnadi

Sumber: website nuonline

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Inilah Penjelasan dan Cara Membayar Zakat Fitrah

Selasa, 19 April 2022 | 04:19 WIB
X