PANDEGLANGNEWS.CO.ID,- Memelihara burung di dalam sangkar atau kandang merupakan sebuah hobi seseorang.
Seseorang akan merasa bahagia jika dirinya bisa menikmati secara langsung suara burung yang ia pelihara tersebut, didalam sangkar.
Namun bagaimana hukumnya dalam Islam mengenai memelihara burung di sangkar tersebut? Apakah boleh atau tak boleh? Berikut penjelasanya.
Baca Juga: Geger, Tenaga Kesehatan Kena Begal di Pandeglang
Dilansir pandeglangnews.co.id dari muslim.or.id, Rabu 17 November 2021, menurut fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, dirinya menyebut tidak lah mengapa seseorang memelihara burung di dalam sangkar, selama burung tersebut dipelihara dan dicukupi kebutuhannya.
Mencakup makanan, minuman, membuat dia hangat saat cuaca dingin, membuat dia sejuk saat suasana panas dan mengawinkannya.
Hal itu didasarkan dalil hadist Nabi Shallallahu’alaihi wassalam yang bersabda;
عذبتِ امرأةٌ في هرةٍ حبستْها حتى ماتت جوعًا قال : فقال واللهُ أعلمُ، فدخلت فيها النارَ. لا أنت أطعمتِها ولا سقيتِها حين حبستها، ولا أنت أرسلتِها فأكلتْ من خشاشِ الأرضِ
“Seorang wanita diadzab karena kucing yang ia kurung sampai mati karena kelaparan. Ia masuk neraka karenanya. Kemudian dikatakan kepadanya: engkau tidak memberinya (kucing) makanan, tidak memberinya minuman, tidak juga melepaskannya sehingga ia makan dari mengais-ngais tanah,” (HR. Bukhari, Muslim).
Atas dalil tersebut bisa disimpulkan jika kita diperbolehkan memelihata burung atau hewan lainnya, namun dengan catatan Ia harus memberikan apa yang dibutuhkan hewan tersebut.
Namun jika kita tidak sanggup untuk melakukan hal tersebut ada baiknya jangan memelihara burung dalam sangkar, kalau tidak kita akan termasuk kedalam golongan orang orang yang zolim .
Baca Juga: Deforestasi Berlebihan Mengancam Dampak Resiko Kematian Dini dan Krisis Iklim di Indonesia
Dan jika tak mampu merawat dan berikan kebutuhannya sebaiknya hewan itu dilepas kembali ke alamnya yang bebas.