PANDEGLANGNES.CO.ID – Sesuai persetujuan Presiden RI melalui Kementrian Keuangan, yang dimulai pada (01/01/22) resmi menetapkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dengan kenaikan rata-rata 12 persen.
Keputusan pemerintah melalui Kementrian keuangan tentang Kenaikan harga rokok tahun 2022 adalah salah satu upaya dalam mengendalikan jumlah perokok di Indonesia.
Sebenarnya terkait peringatan “dilarang merokok” bukanlah hal asing didemokan, lantaran karena roko sangat berbahaya, dapat mengganggu kesehatan tubuh, baik itu untuk perokok aktif dan pasif.
Baca Juga: Praveen Dan Melati Dicoret Dari Pelatnas PBSI Bisa Ternyata Hal ini
Diperkirakan setidaknya sebanyak 20% kematian disebabkan oleh penyakit jantung karena kebiasaan dari merokok.
Bahaya perokok baik itu aktif atau pun pasif yaitu ditimbulkan dari zat yang ada dalam isi kandungan rokok tersebut, yang diketahui lebih dari 4000 bahan atau zat kimia bahaya, ada di dalamnya.
Diketahui setidaknya kurang lebih 60 dari bahan kimia dalam rokok dapat menyebabkan penyakit kanker.
Baca Juga: Inilah Daftar 10 Handphone BlackBerry Yang Pernah Berjaya di Zamannya, Simak Ulasannya
Simak berikut kandungan berbahaya yang ada dalam rokok yaitu :
Artikel Terkait
Inilah Beragam Khasiat Air Kelapa Muda Untuk Kesehatan Tubuh dan Kecantikan yang Wajib Kamu Tau!
12 November Diperingati Hari Kesehatan Nasional, Sekilas Sejarah dan Tema HKN Ke-57
Jarang Orang Tahu, Inilah Khasiat Kunyit Putih untuk Kesehatan yang Wajib Anda Ketahui
Geger, Tenaga Kesehatan Kena Begal di Pandeglang
Mulai 1 Desember, Berobat di Rumah Sakit Aulia Menes Sudah Bisa Pakai BPJS Kesehatan